Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Sewa Harta pribadi OP PKP
Pajak Sewa Harta pribadi OP PKP
Mohon petunjuk
Posisi WP OP PKP
Mau menyewakan bangunan dr harta pribadi bukan bagian dari usahanya (penghasilan tidak teratur)
Usaha utama pedagang eceran
PP pasal 25
Atas penghasilan sewa bangunan dari harta pribadi bukan bagian dr usaha tersebut
Kewajiban Pajak apa saja yg harus dipenuhi
Apakah wajib membuat faktur pajak terutang ppn (dasar aturannya ?)
Mohon petunjuk🙏
Makasih🙏
Sore, iya rekan coba referensinya buka Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17321
Viewing 1 - 2 of 2 replies