• Pajak sewa gedung

  • Sherly Lim

    Member
    18 July 2024 at 8:56 am

    Mohon masukkannya utk pajak sewa gedung,

    Karena ada kerancuan dalam kontak sewa yg hanya menyebutkan nominal sewa saja.

    contoh :

    Dalam akta notaris disebutkan nilai sewa 200jt yang mana pemilik adalah perorangan dan nilai yang dibayarkan ke pemilik sebesar 200jt, dan nilai pph final yg dibayarkan penyewa sbsr 10% dr nilai sewa 20jt.

    Atau di akta harus disebutkan nilai yang seharusnya tercantum di akta sebesar 222.222.222 dan sehingga nilai pph final 22.222.222, sehingga yang diterima pemilik sbsr 200jt

    Mohon masukkannya

  • wverdi

    Member
    18 July 2024 at 12:23 pm

    Harus melihat kembali kesepakatan awal kedua belah pihak. Kalau kesepakatannya PPh ditanggung penyewa berarti benar yang di bawah, kalau PPh ditanggung pemilik berarti yang di atas hanya kata2 nilai yang dibayarkan ke pemilik diganti nilai sewa termasuk PPh belum termasuk PPN.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now