Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak sewa gedung
Pajak sewa gedung
rekan# ortax, mo tanya..
misalnya orang pribadi sewa ruko, gimana kewajiban perpajakannya..?
apakah WP OP boleh motong PPh 4(2)..
kalo ga harusnya gimana..?
peraturannya dimana y..?
thanx..KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 50/PJ./1996TENTANG
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI
PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
1. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan antara lain adalah orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang penunjukan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan Tanah dan/atau Bangunan.MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
Pasal 1
Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 adalah :
a.Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b.Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.
Pasal 2
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Pasal 3
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 1996.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Juli 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAKttd
FUAD BAWAZIER
————————————————– ———————————————
Jadi jika OP tidak melakukan pembukuan, maka tidak berhak melakukan pemotongan PPh pasal 4(2) tsb.
Salam,Tetapi Orang Pribadi yang yang ditunjuk sebagi pemotong pajak, Khusus Objek pajak sewa boleh melakukan pemotongan ( cth : Akuntan, Dokter, Konsultan, Arsitek, Notaris, Pengacara, PPAT)
- Originaly posted by marcel7marbun:
Tetapi Orang Pribadi yang yang ditunjuk sebagi pemotong pajak, Khusus Objek pajak sewa boleh melakukan pemotongan ( cth : Akuntan, Dokter, Konsultan, Arsitek, Notaris, Pengacara, PPAT)
oke lah kalo bgt..
thanx rekanmrcel7marbun….