• Pajak sewa bangunan

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Naurahafranzfh

    Member
    20 January 2020 at 6:06 am
  • Naurahafranzfh

    Member
    20 January 2020 at 6:06 am

    Hallo saya ingin bertanya, perusahaan saya bekerja merupakan kantor virtual office, namun dalam 1 tahun ini tidak melakukan tranksaksi sewa menyewa bangunan virtual, apakah tetap harus membayar pajak sewa bangunan dan melakukan pelaporan pajak nya pada spt tahunana badan? Mohon bantuannya dan penjelasanany

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 January 2020 at 3:07 am

    sewa bangunan virtual konsepnya gimana??

  • yap30

    Member
    22 January 2020 at 3:09 am

    Selama belum ada penghasilan baik dari usaha pokok maupun di luar usaha tidak ada kewajiban pajak. cmiiw

  • Afreezal

    Member
    22 January 2020 at 4:45 am
    Originaly posted by Naurahafranzfh:

    apakah tetap harus membayar pajak sewa bangunan dan melakukan pelaporan pajak nya pada spt tahunana badan?

    Klo tidak ada transaksi maka tidak ada terutang pajak, rekan.

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    sewa bangunan virtual konsepnya gimana??

    Modelnya kayak sosmed, rekan Santa, dimana meeting tidak perlu dilakukan secara fisik, cukup via internet dan v-call.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 January 2020 at 8:44 am

    owh menurut saya tidak terutang PPh final persewaan tanah dan bangunan. karena fisiknya tidak ada

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now