Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak sewa bangunan
Hallo saya ingin bertanya, perusahaan saya bekerja merupakan kantor virtual office, namun dalam 1 tahun ini tidak melakukan tranksaksi sewa menyewa bangunan virtual, apakah tetap harus membayar pajak sewa bangunan dan melakukan pelaporan pajak nya pada spt tahunana badan? Mohon bantuannya dan penjelasanany
sewa bangunan virtual konsepnya gimana??
Selama belum ada penghasilan baik dari usaha pokok maupun di luar usaha tidak ada kewajiban pajak. cmiiw
- Originaly posted by Naurahafranzfh:
apakah tetap harus membayar pajak sewa bangunan dan melakukan pelaporan pajak nya pada spt tahunana badan?
Klo tidak ada transaksi maka tidak ada terutang pajak, rekan.
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:sewa bangunan virtual konsepnya gimana??
Modelnya kayak sosmed, rekan Santa, dimana meeting tidak perlu dilakukan secara fisik, cukup via internet dan v-call.
owh menurut saya tidak terutang PPh final persewaan tanah dan bangunan. karena fisiknya tidak ada