• amr amr

    Member
    18 December 2023 at 8:02 pm

    Saya adalah pegawai yang akan disewakan apartemen oleh perusahaan saya, pemilik apartemen adalah perorangan. pajak apa yang berlaku? sebagai contoh, biaya Sewa adalah Nett Rp 70.000.000 / tahun. apakah perusahaan akan tetap memotong PPh? terimakasih..

  • Johnson

    Member
    18 December 2023 at 11:36 pm

    karena esensinya itu berupa tunjangan atau fasilitas yang diberikan pemberi kerja, maka iya objek PPH21 , terutama sejak berlakunya PMK 66 tahun 2023.

    namun uniknya di PMK 66 tahun 2023, diatur 2 jenis fasilitas tempat tinggal yang diberikan pemberi kerja. Dalam hal tempat tinggal bersifat komunal (dipakai ramai-ramai, tidak khusus orang atau jabatan tertentu), maka keseluruhannya nilai yang diterima pekerja tidak dikenakan PPh21 tetapi dapat menjadi dibebankan secara fiskal bagi pemberi kerja.

    untuk tempat tinggal yang hak pemakaiannya dipegang perorangan (termasuk rumah petak, apartemen), maka dari keseluruhan nilai, hanya 2 juta / bulan pertama yang tidak dikenakan PPh21, jika lebih maka sisanya dikenakan PPh21. Dan bagi pemberi kerja semuanya dapat dibebankan secara fiskal.

    Dalam kasus anda, saya anggap apartemen 70 juta setahun dipakai oleh seorang saja. maka setiap bulan si pemberi kerja harus memperhitungkan 3,83 juta sbg penghasilan pekerja dan potong pph21. (70 / 12 bulan = 5,83, hanya 2 juta pertama tidak kena pph21, sisanya 3,83 kena pph21.

    • Ayu Agustina Sari

      Member
      19 December 2023 at 8:21 am

      Sependapat dengan rekan Johnson
      sedikit tambahan, perusahaan berkewajiban memotong PPh Final Pasal 4 ayat 2 tarif 10% kpd pemilik atas sewa apartemen tersebut.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now