Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Seorang Sopir Pribadi
Pajak Seorang Sopir Pribadi
selamat siang…
mau nanya nih, kalau seorang sopir pribadi, dia tidak di potong PPh pasal 21 oleh pemberi kerjanya, gimana ya pembayaran dan pelaporan SPT nya? SPT nya menggunakan form 1770 yang mana ya??Trims
iya, 1770
Viewing 1 - 3 of 3 replies