Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Pajak sehubungan fee yang diterima dari LN

  • Pajak sehubungan fee yang diterima dari LN

  • dewitan

    Member
    24 September 2012 at 11:35 am
  • dewitan

    Member
    24 September 2012 at 11:35 am

    Dear rekan-rekan Ortax,

    Saya mohon bantuannya untuk kasus berikut.
    Perusahaan saya bekerja sama dg prsh dr amerika, dimana prsh amerika tersebut akan meng-instal softwarenya ke produk yang perusahaan saya jual.
    untuk itu prsh sy akan mendapatkan fee.
    1. Selain PPN, kewajiban perpajakan apalagi yg harus prsh sy penuhi?
    2. Dr prsh amerika mereka mensyaratkan withholding tax sebesar 30%. apakah artinya mrk akan potong invoice saya sebesar 30%? itu termasuk pph pasal berapa untuk prsh saya?

    Terima kasih atas bantuan rekan2.

  • yuniffer

    Member
    24 September 2012 at 11:45 am
    Originaly posted by dewitan:

    2. Dr prsh amerika mereka mensyaratkan withholding tax sebesar 30%. apakah artinya mrk akan potong invoice saya sebesar 30%? itu termasuk pph pasal berapa untuk prsh saya?

    itu akan menjadi PPh Pasal 24 atas pemotongan PPh luar negeri.
    Ada baiknya rekan memanfaatkan P3B Indonesia – Amerika, silahkan hubungi rekanan di Amerka mengenai persyaratan untuk mengklaim hal ini bisa jadi tarif withholdingnya lebih kecil dari 30% atau bahkan bisa jadi menjadi tidak ada jika menggunakan P3B Indonesia – Amerika.

  • dewitan

    Member
    24 September 2012 at 1:42 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    itu akan menjadi PPh Pasal 24 atas pemotongan PPh luar negeri.

    Dear rekan Yuniffer, apakah bentuk bukti potongnya?

    Originaly posted by yuniffer:

    Ada baiknya rekan memanfaatkan P3B Indonesia – Amerika, silahkan hubungi rekanan di Amerka mengenai persyaratan untuk mengklaim hal ini bisa jadi tarif withholdingnya lebih kecil dari 30% atau bahkan bisa jadi menjadi tidak ada jika menggunakan P3B Indonesia – Amerika.

    apakah salah satu syaratnya dengan mengisi Form-DGT 1?

    Terima kasih untuk bantuannya

  • yuniffer

    Member
    24 September 2012 at 2:04 pm
    Originaly posted by dewitan:

    Dear rekan Yuniffer, apakah bentuk bukti potongnya?

    Wah saya belum pernah terima bukti potong dari USA, coba tanyakan kepada pihak rekanan apakah atas pemotongn tersebut akan menerbitkan bukti potong (WHT Certificate)

    Originaly posted by dewitan:

    apakah salah satu syaratnya dengan mengisi Form-DGT 1?

    Untuk kasus rekan (menerima pembayaran dari luar negeri), maka saudara mengajukan permohonan SKD ke KPP dimana rekan terdaftar dengan menggunakan FOrm DGT-6, bukan form DGT-1.

  • dewitan

    Member
    24 September 2012 at 3:23 pm

    Rekan Yuniffer, terima kasih pencerahannya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now