Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak Rumah Terapung?
Selamat sore
Kepada Yth.
Bapak/Ibu di tempatSaya Kevin,mahasiswa Universitas Parahyangan Bandung ingin menanyakan :
1.Apakah ada di Indonesia peraturan terkait pajak rumah apung?
2.Apabila ada,peraturan apakah tersebut?dan apakah terkait rumah apung dikenakan pajak bumi dan bangunan?
Sekiranya Bapak/Ibu dapat membantu menjawab pertanyaan sehubungan untuk pemenuhan data untuk skripsi atau tugas akhir kuliahMohon maaf apabila terdapat kesalahan,
Terima kasihMohon bantuannya
Mohon bantuannya
menurut UU PBB
Pasal 1 ayat (2)
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;Pasal 2 ayat (2)
Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.Salam
Di pasal tsb dikatakan dilekatkan scr tetap?apakah rumah terapung dilekatkan scr tetap?bkn kah hanya mengapung shg tdk bisa dikatakan melekat?
- Originaly posted by kevinkp1:
Di pasal tsb dikatakan dilekatkan scr tetap?apakah rumah terapung dilekatkan scr tetap?bkn kah hanya mengapung shg tdk bisa dikatakan melekat?
he3…
maksudnya rumah apung itu bisa jalan2 kayak kapal pesiar gitu???