• Pajak Rumah Terapung?

     ktfd updated 9 years ago 3 Members · 7 Posts
  • kevinkp1

    Member
    24 November 2015 at 4:44 pm

    Selamat sore
    Kepada Yth.
    Bapak/Ibu di tempat

    Saya Kevin,mahasiswa Universitas Parahyangan Bandung ingin menanyakan :
    1.Apakah ada di Indonesia peraturan terkait pajak rumah apung?
    2.Apabila ada,peraturan apakah tersebut?dan apakah terkait rumah apung dikenakan pajak bumi dan bangunan?
    Sekiranya Bapak/Ibu dapat membantu menjawab pertanyaan sehubungan untuk pemenuhan data untuk skripsi atau tugas akhir kuliah

    Mohon maaf apabila terdapat kesalahan,
    Terima kasih

  • kevinkp1

    Member
    24 November 2015 at 4:44 pm
  • kevinkp1

    Member
    24 November 2015 at 5:04 pm

    Mohon bantuannya

  • kevinkp1

    Member
    25 November 2015 at 1:52 pm

    Mohon bantuannya

  • hendrioye

    Member
    25 November 2015 at 4:53 pm

    menurut UU PBB
    Pasal 1 ayat (2)
    Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

    Pasal 2 ayat (2)
    Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

    Salam

  • kevinkp1

    Member
    26 November 2015 at 7:33 am

    Di pasal tsb dikatakan dilekatkan scr tetap?apakah rumah terapung dilekatkan scr tetap?bkn kah hanya mengapung shg tdk bisa dikatakan melekat?

  • ktfd

    Member
    26 November 2015 at 11:31 am
    Originaly posted by kevinkp1:

    Di pasal tsb dikatakan dilekatkan scr tetap?apakah rumah terapung dilekatkan scr tetap?bkn kah hanya mengapung shg tdk bisa dikatakan melekat?

    he3…
    maksudnya rumah apung itu bisa jalan2 kayak kapal pesiar gitu???

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now