• pajak restoran pujasera

  • fardha

    Member
    4 April 2016 at 10:55 pm

    salam kenal,
    saya ingin tanya,

    untuk restoran dengan sistem pujasera, apakah pengenaan pajak diperhitungkan sesuai dengan laporan pengelola pujasera atau masing2 stan di dalam pujasera? dan bukti potong seperti apa yang didapat masing2 stan, untuk memastikan apakah benar pajak dipotongkan oleh pengelola pujasera tersebut dan dibayarkan ke pihak berwenang.
    jika saya ingin membayar pajak restoran. kalau di tempat saya kabupaten malang yang saya dapat sesuai
    PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
    bahwa tidak merupakan objek pajak jika wajib pajak belum mencapai omzet 1.250.000 per bulan.

    1. bagaimana cara memastikan dan memperhitungkannya di awal usaha bahwa kami belum berkewajiban memotong pajak resto ke konsumen? terkait belum tercapainya omzet 1.250.000 tersebut

    karena pembayaran dikelola oleh pengelola pujasera, sehingga bill juga dikeluarkan oleh pengelola, tidak terdapat transaksi uang antara stan dengan konsumen. hanya penerimaan rekap dan copy bill.

    2. bagaimana cara kami memastikan bahwa yang telah dipotongkan ke konsumen tersebut memang dibayarkan untuk pajak restoran? karena tidak terdapat notes tentang potongan pajak restoran.

    3. untuk pihak berwenang yang dapat ditanya informasinya apakah benar di ar kantor pajak pratama? atau di tempat lain?

    terimakasih atas respon yang diberikan

  • fardha

    Member
    4 April 2016 at 10:55 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    5 April 2016 at 5:40 pm
    Originaly posted by fardha:

    1. bagaimana cara memastikan dan memperhitungkannya di awal usaha bahwa kami belum berkewajiban memotong pajak resto ke konsumen? terkait belum tercapainya omzet 1.250.000 tersebut

    Mungkin bisa dibaca pada PERDA malang nya rekan.

    Originaly posted by fardha:

    2. bagaimana cara kami memastikan bahwa yang telah dipotongkan ke konsumen tersebut memang dibayarkan untuk pajak restoran? karena tidak terdapat notes tentang potongan pajak restoran.

    Minta Bukti potong.

    Originaly posted by fardha:

    3. untuk pihak berwenang yang dapat ditanya informasinya apakah benar di ar kantor pajak pratama? atau di tempat lain?

    Tempat KPP si pemotong nya rekan

  • borne13

    Member
    17 April 2017 at 4:04 pm

    Originaly posted by fardha:
    2. bagaimana cara kami memastikan bahwa yang telah dipotongkan ke konsumen tersebut memang dibayarkan untuk pajak restoran? karena tidak terdapat notes tentang potongan pajak restoran.

    Minta Bukti potong.

    Bukti Potongnya seperti apa ya?
    Thx

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now