Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › pajak restoran pujasera
pajak restoran pujasera
salam kenal,
saya ingin tanya,untuk restoran dengan sistem pujasera, apakah pengenaan pajak diperhitungkan sesuai dengan laporan pengelola pujasera atau masing2 stan di dalam pujasera? dan bukti potong seperti apa yang didapat masing2 stan, untuk memastikan apakah benar pajak dipotongkan oleh pengelola pujasera tersebut dan dibayarkan ke pihak berwenang.
jika saya ingin membayar pajak restoran. kalau di tempat saya kabupaten malang yang saya dapat sesuai
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
bahwa tidak merupakan objek pajak jika wajib pajak belum mencapai omzet 1.250.000 per bulan.1. bagaimana cara memastikan dan memperhitungkannya di awal usaha bahwa kami belum berkewajiban memotong pajak resto ke konsumen? terkait belum tercapainya omzet 1.250.000 tersebut
karena pembayaran dikelola oleh pengelola pujasera, sehingga bill juga dikeluarkan oleh pengelola, tidak terdapat transaksi uang antara stan dengan konsumen. hanya penerimaan rekap dan copy bill.
2. bagaimana cara kami memastikan bahwa yang telah dipotongkan ke konsumen tersebut memang dibayarkan untuk pajak restoran? karena tidak terdapat notes tentang potongan pajak restoran.
3. untuk pihak berwenang yang dapat ditanya informasinya apakah benar di ar kantor pajak pratama? atau di tempat lain?
terimakasih atas respon yang diberikan
- Originaly posted by fardha:
1. bagaimana cara memastikan dan memperhitungkannya di awal usaha bahwa kami belum berkewajiban memotong pajak resto ke konsumen? terkait belum tercapainya omzet 1.250.000 tersebut
Mungkin bisa dibaca pada PERDA malang nya rekan.
Originaly posted by fardha:2. bagaimana cara kami memastikan bahwa yang telah dipotongkan ke konsumen tersebut memang dibayarkan untuk pajak restoran? karena tidak terdapat notes tentang potongan pajak restoran.
Minta Bukti potong.
Originaly posted by fardha:3. untuk pihak berwenang yang dapat ditanya informasinya apakah benar di ar kantor pajak pratama? atau di tempat lain?
Tempat KPP si pemotong nya rekan
Originaly posted by fardha:
2. bagaimana cara kami memastikan bahwa yang telah dipotongkan ke konsumen tersebut memang dibayarkan untuk pajak restoran? karena tidak terdapat notes tentang potongan pajak restoran.Minta Bukti potong.
Bukti Potongnya seperti apa ya?
Thx