Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Restoran PB1 itu Tangggungan Siapa?

  • Pajak Restoran PB1 itu Tangggungan Siapa?

  • sabrinefitria

    Member
    26 February 2019 at 10:07 am

    Hi rekan,

    Perusahaan saya ada kerja sama dengan perusahaan lain dan mereka provide makanannya. Nah, untuk pajak makanan ini yang menanggung, memotong, menyetor, dan melapor siapa ya? Apa si penyedia makanan (penerima penghasilan) atau perusahaan saya seebagai penerima makanan (pemberi penghasilan)?

    Thx sebelumnya.

  • sabrinefitria

    Member
    26 February 2019 at 10:07 am
  • BayiGemuk

    Member
    26 February 2019 at 10:32 am
    Originaly posted by sabrinefitria:

    Hi rekan,

    Perusahaan saya ada kerja sama dengan perusahaan lain dan mereka provide makanannya. Nah, untuk pajak makanan ini yang menanggung, memotong, menyetor, dan melapor siapa ya? Apa si penyedia makanan (penerima penghasilan) atau perusahaan saya seebagai penerima makanan (pemberi penghasilan)?

    Hii , newbie mencoba menjawab..
    untuk kasus ini , perusahaan rekan yang harus memotong dan menyetorkan pajak atas penyedia makanan /catering tersebut. Apabila subjek pajak tersebut orang pribadi maka dikenakan pph 21, dan pph 23 untuk perusahaan.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    27 February 2019 at 3:12 am
    Originaly posted by sabrinefitria:

    Perusahaan saya ada kerja sama dengan perusahaan lain dan mereka provide makanannya. Nah, untuk pajak makanan ini yang menanggung, memotong, menyetor, dan melapor siapa ya?

    yang menanggung si pembeli/konsumen.. yang membayarkan dan menyetorkan PB 1 nya si penjual.

  • sabrinefitria

    Member
    27 February 2019 at 4:43 am

    Oke siap, terimakasih

  • smailuchiha

    Member
    15 April 2019 at 2:27 pm

    Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
    dalam hal ini "Perusahaan Saudara."

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
    dalam hal ini "Penyedia Makanan."

  • yabufuu

    Member
    15 April 2019 at 2:55 pm
    Originaly posted by sabrinefitria:

    Perusahaan saya ada kerja sama dengan perusahaan lain dan mereka provide makanannya

    Jadi ini subjeknya perusahaan dan perusahaan rekan?
    Bukan ke restoran kan?

    Karena pajaknya akan berbeda.

    Kalau ke perusahaan dan perusahaan jadinya akan di potong PPh 23. Tarif 2% atas jasa catering

    Tapi kalau restoran ya PB 1
    Jadinya seperti kata rekan santa…

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    yang menanggung si pembeli/konsumen.. yang membayarkan dan menyetorkan PB 1 nya si penjual.

    cmiiw

  • kangSur

    Member
    15 April 2019 at 6:25 pm

    dear rekan,

    untuk transaksi katering itu memang ada dua aspek pajak.
    1. PPh 23 2% dipotong oleh pengguna jasa/ pembeli makanan (jika badan)
    2. Pajak restoran /PB1 10% yang dibebankan ke pengguna jasa/pembeli, tapi disetor lapor ke kas daerah oleh penyedia jasa/ penjual

  • hsnahu

    Member
    24 July 2019 at 2:58 pm

    Dear Rekan,
    jika perusahaan (pembeli) melakukan pemotongan pph 23. nilai DPPnya dari mana ya (nilai sebelum pb1 atau sesusah)?
    dan jika perusahaan (pembeli) menanggung pb1, kira-kira pencatatan akuntansinya seperti apa ya?

  • hsnahu

    Member
    24 July 2019 at 3:36 pm

    <div class="quote"&gt ;<div class="quoting"& gt;<s pan style="font-weight: normal">Originaly posted by</span> hsnahu: </div>Jadi ini subjeknya perusahaan dan perusahaan rekan?<br />Bukan ke restoran kan?<br /><br />Karena pajaknya akan berbeda.<br /><br />Kalau ke perusahaan dan perusahaan jadinya akan di potong PPh 23. Tarif 2% atas jasa catering<br /><br />Tapi kalau restoran ya PB 1<br />Jadinya seperti kata rekan santa…</div><br /><br />Dear Rekan, <br />jika perusahaan (pembeli) melakukan pemotongan pph 23. nilai DPPnya dari mana ya (nilai sebelum pb1 atau sesusah)?<br />dan jika perusahaan (pembeli) menanggung pb1, kira-kira pencatatan akuntansinya seperti apa ya?

  • Helmi Mukhtar

    Member
    24 July 2019 at 3:39 pm
    Originaly posted by hsnahu:

    jika perusahaan (pembeli) melakukan pemotongan pph 23. nilai DPPnya dari mana ya (nilai sebelum pb1 atau sesusah)?

    sebelum rekan

  • wverdi

    Member
    24 July 2019 at 3:47 pm
    Originaly posted by hsnahu:

    jika perusahaan (pembeli) melakukan pemotongan pph 23. nilai DPPnya dari mana ya (nilai sebelum pb1 atau sesusah)?

    Sebelum PB1

  • kangSur

    Member
    25 July 2019 at 2:14 pm
    Originaly posted by hsnahu:

    jika perusahaan (pembeli) melakukan pemotongan pph 23. nilai DPPnya dari mana ya (nilai sebelum pb1 atau sesusah)?

    DPP sebelum PB1

    Originaly posted by hsnahu:

    dan jika perusahaan (pembeli) menanggung pb1, kira-kira pencatatan akuntansinya seperti apa ya?

    di sisi penjual/restoran :
    D Piutang/Kas/Bank 108
    D Prepaid tax 23 2
    K Penjualan 100
    K Utang PB1 10

    di sisi pembeli/pengguna jasa :
    D Beban Katering/Makan minum 110
    K Utang/Kas/Bank 108
    K Utang Pajak pph 23 2

    cmiiw

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now