Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Restoran PB1 itu Tangggungan Siapa?
Pajak Restoran PB1 itu Tangggungan Siapa?
Hi rekan,
Perusahaan saya ada kerja sama dengan perusahaan lain dan mereka provide makanannya. Nah, untuk pajak makanan ini yang menanggung, memotong, menyetor, dan melapor siapa ya? Apa si penyedia makanan (penerima penghasilan) atau perusahaan saya seebagai penerima makanan (pemberi penghasilan)?
Thx sebelumnya.
- Originaly posted by sabrinefitria:
Hi rekan,
Perusahaan saya ada kerja sama dengan perusahaan lain dan mereka provide makanannya. Nah, untuk pajak makanan ini yang menanggung, memotong, menyetor, dan melapor siapa ya? Apa si penyedia makanan (penerima penghasilan) atau perusahaan saya seebagai penerima makanan (pemberi penghasilan)?
Hii , newbie mencoba menjawab..
untuk kasus ini , perusahaan rekan yang harus memotong dan menyetorkan pajak atas penyedia makanan /catering tersebut. Apabila subjek pajak tersebut orang pribadi maka dikenakan pph 21, dan pph 23 untuk perusahaan. - Originaly posted by sabrinefitria:
Perusahaan saya ada kerja sama dengan perusahaan lain dan mereka provide makanannya. Nah, untuk pajak makanan ini yang menanggung, memotong, menyetor, dan melapor siapa ya?
yang menanggung si pembeli/konsumen.. yang membayarkan dan menyetorkan PB 1 nya si penjual.
Oke siap, terimakasih
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
dalam hal ini "Perusahaan Saudara."Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
dalam hal ini "Penyedia Makanan."- Originaly posted by sabrinefitria:
Perusahaan saya ada kerja sama dengan perusahaan lain dan mereka provide makanannya
Jadi ini subjeknya perusahaan dan perusahaan rekan?
Bukan ke restoran kan?Karena pajaknya akan berbeda.
Kalau ke perusahaan dan perusahaan jadinya akan di potong PPh 23. Tarif 2% atas jasa catering
Tapi kalau restoran ya PB 1
Jadinya seperti kata rekan santa…Originaly posted by S@NT@ CL@USE:yang menanggung si pembeli/konsumen.. yang membayarkan dan menyetorkan PB 1 nya si penjual.
cmiiw
dear rekan,
untuk transaksi katering itu memang ada dua aspek pajak.
1. PPh 23 2% dipotong oleh pengguna jasa/ pembeli makanan (jika badan)
2. Pajak restoran /PB1 10% yang dibebankan ke pengguna jasa/pembeli, tapi disetor lapor ke kas daerah oleh penyedia jasa/ penjualDear Rekan,
jika perusahaan (pembeli) melakukan pemotongan pph 23. nilai DPPnya dari mana ya (nilai sebelum pb1 atau sesusah)?
dan jika perusahaan (pembeli) menanggung pb1, kira-kira pencatatan akuntansinya seperti apa ya?<div class="quote"&gt ;<div class="quoting"& gt;<s pan style="font-weight: normal">Originaly posted by</span> hsnahu: </div>Jadi ini subjeknya perusahaan dan perusahaan rekan?<br />Bukan ke restoran kan?<br /><br />Karena pajaknya akan berbeda.<br /><br />Kalau ke perusahaan dan perusahaan jadinya akan di potong PPh 23. Tarif 2% atas jasa catering<br /><br />Tapi kalau restoran ya PB 1<br />Jadinya seperti kata rekan santa…</div><br /><br />Dear Rekan, <br />jika perusahaan (pembeli) melakukan pemotongan pph 23. nilai DPPnya dari mana ya (nilai sebelum pb1 atau sesusah)?<br />dan jika perusahaan (pembeli) menanggung pb1, kira-kira pencatatan akuntansinya seperti apa ya?
- Originaly posted by hsnahu:
jika perusahaan (pembeli) melakukan pemotongan pph 23. nilai DPPnya dari mana ya (nilai sebelum pb1 atau sesusah)?
sebelum rekan
- Originaly posted by hsnahu:
jika perusahaan (pembeli) melakukan pemotongan pph 23. nilai DPPnya dari mana ya (nilai sebelum pb1 atau sesusah)?
Sebelum PB1
- Originaly posted by hsnahu:
jika perusahaan (pembeli) melakukan pemotongan pph 23. nilai DPPnya dari mana ya (nilai sebelum pb1 atau sesusah)?
DPP sebelum PB1
Originaly posted by hsnahu:dan jika perusahaan (pembeli) menanggung pb1, kira-kira pencatatan akuntansinya seperti apa ya?
di sisi penjual/restoran :
D Piutang/Kas/Bank 108
D Prepaid tax 23 2
K Penjualan 100
K Utang PB1 10di sisi pembeli/pengguna jasa :
D Beban Katering/Makan minum 110
K Utang/Kas/Bank 108
K Utang Pajak pph 23 2cmiiw