• Pajak restoran ikut event

  • furuka

    Member
    21 October 2015 at 9:23 pm
  • furuka

    Member
    21 October 2015 at 9:23 pm

    Dear rekan ortax,

    Perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang restoran. Kemudian, kami diundang untuk buka stand di festival yang diadakan di daerah jakarta selama 1 minggu (citos dan GI).

    Di outlet kami di tangerang, ada pemungutan Pajak Restoran.
    Untuk event yang kami ikuti di jakarta ini, apa kami harus pungut pajak restoran juga? jika iya, penyetoran nya masuk ke dispenda mana ya? lalu bagaimana cara penyetorannya apabila ke dispenda jakarta? berhubung kami tidak punya npwpd untuk daerah tersebut (citos dan GI).

    Lalu, kami juga sudah membuka outlet di ancol namun belum tau tempat untuk pendaftaran NPWPD nya. Kira-kira, pendaftarannya dimana ya?

    Mohon infonya rekan. Terima kasih sebelumnya.

  • jhonkhoferi

    Member
    22 October 2015 at 1:52 pm

    [

    Originaly posted by furuka:

    Di outlet kami di tangerang, ada pemungutan Pajak Restoran.
    Untuk event yang kami ikuti di jakarta ini, apa kami harus pungut pajak restoran juga? j

    ya harus memunggut…,gunakan bon porporasi yang diterbitkan oleh dispenda tangerang,jika event bersifat sementara maka omzet atas even tersebut dimasukan saja ke omzet outlet tangerang dengan catatan harus gunakan bon porporasi tangerang.

    Originaly posted by furuka:

    kami juga sudah membuka outlet di ancol namun belum tau tempat untuk pendaftaran NPWPD nya.

    mungkin masuk ke Dispenda jakarta utara coba datengin aja tanya tanya

    Alamat: JL. Gunung Sahari, No.13, Pademangan,, Gedung Samsat Jakarta Utara, Lt. 7,, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14420
    Telepon:(021) 6404108

  • dharmawan a

    Member
    22 October 2015 at 2:03 pm

    coba rekan lihat di sini
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=45435&hlm=3#jdltopic

    ortax

  • furuka

    Member
    22 October 2015 at 5:59 pm
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    ya harus memunggut…,gunakan bon porporasi yang diterbitkan oleh dispenda tangerang,jika event bersifat sementara maka omzet atas even tersebut dimasukan saja ke omzet outlet tangerang dengan catatan harus gunakan bon porporasi tangerang.

    ok terima kasih. Saya sudah tanya juga ke dispenda kab tangerang, tapi katanya tidak perlu ada penyetoran karena penjualannya bukan di daerah tangerang. Dan saat saya tanya perlu atau tidak untuk penyetoran pajak ke pemda jakarta, malah tidak perlu.
    Bon porporasi itu apa ya?

  • furuka

    Member
    22 October 2015 at 6:04 pm
    Originaly posted by furuka:

    Originaly posted by jhonkhoferi:
    ya harus memunggut…,gunakan bon porporasi yang diterbitkan oleh dispenda tangerang,jika event bersifat sementara maka omzet atas even tersebut dimasukan saja ke omzet outlet tangerang dengan catatan harus gunakan bon porporasi tangerang.

    ok terima kasih. Saya sudah tanya juga ke dispenda kab tangerang, tapi katanya tidak perlu ada penyetoran karena penjualannya bukan di daerah tangerang. Dan saat saya tanya perlu atau tidak untuk penyetoran pajak ke pemda jakarta, malah tidak perlu.
    Bon porporasi itu apa ya? bon perforasi bukan ya?

  • jhonkhoferi

    Member
    23 October 2015 at 11:26 am
    Originaly posted by furuka:

    bon perforasi bukan ya?

    Iya Furuka yang di maksud bon perforasi maklum kecepetan jadi salah tulis,biasanya bon kita dibawa ke dispenda untuk di perforasi.

    kalau saya jadi furuka sih walau dispenda kab tangerang bilang tidak perlu setor selama kita jual pakai bon perforasi tangerang wajib dibayar ke dispenda.

    biar matching antara penjualan yang di bon perforasi dengan laporan penjualan anda serta pajak pb1 yang anda bayar.

  • jhonkhoferi

    Member
    23 October 2015 at 11:28 am
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    biar matching antara penjualan yang di bon perforasi dengan laporan penjualan anda serta pajak pb1 yang anda bayar.

    selain itu juga agar matching antara by sewa tempat even di jakarta dengan pph psl 4.ayat 2 nya.(lebih baik rapi,tapi bisa tidur tenang)

  • dharmawan a

    Member
    23 October 2015 at 1:19 pm
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    .(lebih baik rapi,tapi bisa tidur tenang)

    sependapat rekan. Kita bertanya kepada petugas, dan belum tentu sang petugas kapable rekan. Ujung2 nya mesti bayar dan kena denda juga. 😀

  • furuka

    Member
    23 October 2015 at 10:49 pm
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    Iya Furuka yang di maksud bon perforasi maklum kecepetan jadi salah tulis,biasanya bon kita dibawa ke dispenda untuk di perforasi.

    kalau saya jadi furuka sih walau dispenda kab tangerang bilang tidak perlu setor selama kita jual pakai bon perforasi tangerang wajib dibayar ke dispenda.

    biar matching antara penjualan yang di bon perforasi dengan laporan penjualan anda serta pajak pb1 yang anda bayar.

    berarti bon yang seharusnya dipakai di outlet tangerang, memakai yang diperforasi ya?

  • jhonkhoferi

    Member
    24 October 2015 at 12:05 pm
    Originaly posted by furuka:

    berarti bon yang seharusnya dipakai di outlet tangerang, memakai yang diperforasi ya?

    Yup Betul betul [mode upin ipin]

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now