Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PAJAK RESTORAN
PAJAK RESTORAN
Siang rekan semua,,
Saya mau tanya peraturan pajak restoran yang terbaru di peraturan yang mana ya, sama untuk spasifikasi untuk bayar PB1 itu seperti apa ?
Terima kasih.PDRD nya masih sama 28/2009 , klo perdanya masing2 daerah rekan
Wilayahnya dimana dulu Gan….. masing2 Daerah beda Perda Pajaknya namun tetap acuannya UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait pembayaran pada umumnya sama dengan pajak pusat dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk namun sebelumnya sudah harus mendapakan NPWPD dari Badan Pendapatan Daerah
Betul acuannya secara nasional UU 28/2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Juklak dan Juknis nya tergantung di daerah masing-masing yang berbentuk Perda, Pergub/Perwali, dll.
Hampir mirip dengan PPN, Pihak Restoran hanya memungut pajak dan kemudian disetor ke rekening pajak daerah.