• pajak restoran

  • abu athaya

    Member
    9 April 2015 at 11:18 am
  • abu athaya

    Member
    9 April 2015 at 11:18 am

    saya masih bingung terkait
    (3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
    apakah ada rekan yang tahu tentang batasannya?

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    22 April 2015 at 9:34 am
    Originaly posted by abu athaya:

    apakah ada rekan yang tahu tentang batasannya?

    tidak setiap daerah batasannya sama, hal ini identik dengan basan NJOPTKP

  • dharmawan a

    Member
    22 October 2015 at 8:41 am

    Numpang bertanya master Pri, Kalau perusahaan penyedia makanan untuk karyawan pabrik (catering) apa berhak dan wajib memungut PB1 ?

  • fardha

    Member
    4 April 2016 at 10:59 pm

    masing2 daerah berbeda-beda batas pengenaan pajaknya sesuai dengan omset. sebagai contoh di tempat saya kabupaten malang resto yang penjualannya dalam sebulan belum sampai 1.250.000 bukan merupakan objek pajak. sehingga belum diharuskan memotong pajak daerah yang maksimal 10% atas jasa restorannya.

    seperti pasal 14 ayat 2 dalam
    PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
    NOMOR 8 TAHUN 2010
    TENTANG
    PAJAK DAERAH

  • priadiar4

    Member
    6 April 2016 at 8:19 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Numpang bertanya master Pri, Kalau perusahaan penyedia makanan untuk karyawan pabrik (catering) apa berhak dan wajib memungut PB1 ?

    Perusahaan katering yang pungut PB1

  • smailuchiha

    Member
    18 April 2016 at 2:58 pm

    Batasan untuk omset tidak dikenakan pajak untuk wilayah DKI Jakarta khususnya tidak melebihi Rp 200jt Rekan. Pergub 11 Tahun 2011 Pasal 3 Ayat 3 huruf b

  • smailuchiha

    Member
    18 April 2016 at 2:59 pm

    #TidakMelebihi200jtSetahun (DKI Jakarta)

  • Gunawan1

    Member
    8 January 2020 at 2:57 am
    Originaly posted by smailuchiha:

    Batasan untuk omset tidak dikenakan pajak untuk wilayah DKI Jakarta khususnya tidak melebihi Rp 200jt Rekan. Pergub 11 Tahun 2011 Pasal 3 Ayat 3 huruf b

    Tidak merupakan Objek Pajak PB1 asalkan Omset tidak melebihi 200 Jt.
    Jika dalan 1 Tahun Omset kita 1 Milyar apakan dikenakan PB1 lagi?.
    Mohon Bantuanya rekan Ortax?.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now