Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › pajak restoran
pajak restoran
saya masih bingung terkait
(3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
apakah ada rekan yang tahu tentang batasannya?terima kasih
- Originaly posted by abu athaya:
apakah ada rekan yang tahu tentang batasannya?
tidak setiap daerah batasannya sama, hal ini identik dengan basan NJOPTKP
Numpang bertanya master Pri, Kalau perusahaan penyedia makanan untuk karyawan pabrik (catering) apa berhak dan wajib memungut PB1 ?
masing2 daerah berbeda-beda batas pengenaan pajaknya sesuai dengan omset. sebagai contoh di tempat saya kabupaten malang resto yang penjualannya dalam sebulan belum sampai 1.250.000 bukan merupakan objek pajak. sehingga belum diharuskan memotong pajak daerah yang maksimal 10% atas jasa restorannya.
seperti pasal 14 ayat 2 dalam
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK DAERAH- Originaly posted by dharmawan a:
Numpang bertanya master Pri, Kalau perusahaan penyedia makanan untuk karyawan pabrik (catering) apa berhak dan wajib memungut PB1 ?
Perusahaan katering yang pungut PB1
Batasan untuk omset tidak dikenakan pajak untuk wilayah DKI Jakarta khususnya tidak melebihi Rp 200jt Rekan. Pergub 11 Tahun 2011 Pasal 3 Ayat 3 huruf b
#TidakMelebihi200jtSetahun (DKI Jakarta)
- Originaly posted by smailuchiha:
Batasan untuk omset tidak dikenakan pajak untuk wilayah DKI Jakarta khususnya tidak melebihi Rp 200jt Rekan. Pergub 11 Tahun 2011 Pasal 3 Ayat 3 huruf b
Tidak merupakan Objek Pajak PB1 asalkan Omset tidak melebihi 200 Jt.
Jika dalan 1 Tahun Omset kita 1 Milyar apakan dikenakan PB1 lagi?.
Mohon Bantuanya rekan Ortax?.