• abrahamchandra

    Member
    23 May 2018 at 3:21 pm
    Originaly posted by mildwind:

    maaf rekan kalau pendapat saya, sepertinya walaupun dimakan ditempat lain (dibawa pulang) seharusnya tetap dikenakan pajak restoran, tapi untuk alfamart kan mereka menjual produk bukan menjual makanan/minuman hasil produksi mereka jadi tidak dikenakan pajak restoran, semisal saya punya tempat karaoke tapi saya juga menyediakan pemesanan makanan/minuman hasil masakan sendiri, itu bagaimana ya rekan ?

    sepertinya rekan gagal paham maksud saya.. maksud saya adalah usaha rekan itu apa?? tergolong restoran atau tidak?? kalau cuma jualan doang tanpa adanya tempat makan ya gak termasuk sebagai restoran.. kalau misalnya karaoke tetapi menyediakan makanan, atas makanan tersebut masuk ke pajak karaoke yang dalam hal ini pajak daerah juga

    lalu yang rekan bilang alfamart tidak kena pajak restoran belum tentu loh.. coba rekan cari tau kenapa seven eleven kena segel dispenda?? secara usaha, seven eleven memang perusahaan retail. tetapi dalam kegiatannya, model bisnisnya berubah dgn menyediakan makan di tempat.. itu yang tergolong pajak restoran

  • mildwind

    Member
    23 May 2018 at 3:21 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    Kalau menurut Dispenda Sidoarjo bagaimana?

    untuk sidoarjo sih saya belum tahu terkait pembedaannya gimana, tapi tarifnya memang sama-sama 10% untuk pajak hotel dan pajak restoran, yang ditakutkan disini kan kalo semisal ada perbedaan tarif, semisal tarif pajak hiburan tertentu lebih besar dari 10% dan biaya keseluruhan di-include kan ke pajak hiburan kan ada kerugian dari sisi pemerintah, yah walaupun cuma pemikiran yang agak nyeleneh sih ini hehe…

  • mildwind

    Member
    23 May 2018 at 3:31 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    sepertinya rekan gagal paham maksud saya.. maksud saya adalah usaha rekan itu apa?? tergolong restoran atau tidak?? kalau cuma jualan doang tanpa adanya tempat makan ya gak termasuk sebagai restoran.. kalau misalnya karaoke tetapi menyediakan makanan, atas makanan tersebut masuk ke pajak karaoke yang dalam hal ini pajak daerah juga

    berarti ini berhubungan dengan ijin usaha juga ya menurut rekan terkait penentuan pajak yang akan dikenakan ?

    Originaly posted by abrahamchandra:

    lalu yang rekan bilang alfamart tidak kena pajak restoran belum tentu loh.. coba rekan cari tau kenapa seven eleven kena segel dispenda?? secara usaha, seven eleven memang perusahaan retail. tetapi dalam kegiatannya, model bisnisnya berubah dgn menyediakan makan di tempat.. itu yang tergolong pajak restoran

    baru aja baca dan ternyata banyak segel yang bertuliskan menunggak pajak daerah restoran, karena mereka kemungkinan besar ijinnya sebagai perusahaan retail, berarti penentuan dapat dikenakan pajak restoran atau tidak terdapat pada masing2 dispenda ya rekan ?

  • abrahamchandra

    Member
    23 May 2018 at 3:38 pm
    Originaly posted by mildwind:

    berarti ini berhubungan dengan ijin usaha juga ya menurut rekan terkait penentuan pajak yang akan dikenakan ?

    iya.. usaha rekan itu ada gak 1 syarat dari sekian syarat yang dikenakan pajak restoran?? contohnya saya punya toko buku, usahanya toko buku, tetapi di sisi lain, didalam toko buku saya buka bread and coffeshop.. nah atas usaha sampingan saya itu terutang pajak daerah, walaupun toko bukunya bukan golongan pajak daerah.

    Originaly posted by mildwind:

    baru aja baca dan ternyata banyak segel yang bertuliskan menunggak pajak daerah restoran, karena mereka kemungkinan besar ijinnya sebagai perusahaan retail, berarti penentuan dapat dikenakan pajak restoran atau tidak terdapat pada masing2 dispenda ya rekan ?

    ya itu dia.. sedangkan 711 kan memang usahanya terdaftar sebagai retail, penjualan makanan dia juga masuknya retail. tetapi 711 gagal memisahkan mana yang masuk pajak daerah, mana yang masuk pajak pusat, karena bon pembelian semua nya digabung antara pembelian ditempat dengan makan ditempat.. itu sebabnya sehingga disegel

  • mildwind

    Member
    23 May 2018 at 3:46 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    iya.. usaha rekan itu ada gak 1 syarat dari sekian syarat yang dikenakan pajak restoran?? contohnya saya punya toko buku, usahanya toko buku, tetapi di sisi lain, didalam toko buku saya buka bread and coffeshop.. nah atas usaha sampingan saya itu terutang pajak daerah, walaupun toko bukunya bukan golongan pajak daerah.

    okee rekan, sangat membantu sekali permisalannya, tapi coba bagaimana pendapat rekan apabila dua-duanya dapat dikategorikan dalam pajak daerah, kalo semisal ada perbedaan tarif, semisal tarif pajak hiburan tertentu lebih besar dari 10% dan biaya keseluruhan di-include kan ke pajak hiburan kan ada kerugian dari sisi pemerintah, yah walaupun cuma pemikiran yang agak nyeleneh sih ini hehe…

  • abrahamchandra

    Member
    23 May 2018 at 3:50 pm

    ini biasanya ada di usaha karaoke atau hotel.. seperti yang saya sebutkan diatas, contohnya perusahaan karaoke itu kan kenanya 20% pajak daerah, sedangkan makanan dan minuman 10% tarifnya.. jika ada konsumen yang beli makanan dikaraoke tersebut, maka yang dikenakan adalah 20%. dianggap jasa jiburan karaoke.. sama seperti hotel, pajak hotel 10%, sedangkan di hotel biasanya suka ada tempat karaoke, yang mana tarif pajak karaoke 20%. dengan demikian karaoke itu bagian dari jasa perhotelan dan dikenakan tarif 10%.

  • mildwind

    Member
    23 May 2018 at 3:54 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ini biasanya ada di usaha karaoke atau hotel.. seperti yang saya sebutkan diatas, contohnya perusahaan karaoke itu kan kenanya 20% pajak daerah, sedangkan makanan dan minuman 10% tarifnya.. jika ada konsumen yang beli makanan dikaraoke tersebut, maka yang dikenakan adalah 20%. dianggap jasa jiburan karaoke.. sama seperti hotel, pajak hotel 10%, sedangkan di hotel biasanya suka ada tempat karaoke, yang mana tarif pajak karaoke 20%. dengan demikian karaoke itu bagian dari jasa perhotelan dan dikenakan tarif 10%.

    ini ada dasar hukumnya tidak ya rekan ? kalo bisa saya ambil kesimpulan berarti tergantung pada jenis usaha utamanya ya kalo menurut pendapat rekan apabila ada 2 objek pajak daerah dalam 1 tempat dengan tarif yang berbeda ?

  • Steven Wijaya

    Member
    23 May 2018 at 4:11 pm
    Originaly posted by mildwind:

    apakah termasuk dalam pajak hiburan atau akan dikenakan pajak restoran ?

    sekalian numpang nanya rekan, apa yang membedakan ini ?. bukankah keduanya sama masuk ke PB1.

  • abrahamchandra

    Member
    23 May 2018 at 5:31 pm
    Originaly posted by mildwind:

    ini ada dasar hukumnya tidak ya rekan ? kalo bisa saya ambil kesimpulan berarti tergantung pada jenis usaha utamanya ya kalo menurut pendapat rekan apabila ada 2 objek pajak daerah dalam 1 tempat dengan tarif yang berbeda ?

    coba lihat peraturan tentang pajak daerah saja.. harusnya sih disitu ada.

  • mildwind

    Member
    24 May 2018 at 3:04 am
    Originaly posted by gorbacev:

    sekalian numpang nanya rekan, apa yang membedakan ini ?. bukankah keduanya sama masuk ke PB1.

    tarifnya rekan, pajak hiburan kan bermacam-macam jenis sehingga tarifnya berbeda-beda, sedangkan pajak restoran setiap daerah menggunakan tarif 10%

  • Ahmad Mukti

    Member
    13 September 2018 at 5:20 pm

    dua hari yang lalu saya makan dikenakan ppn 15% rekan setau saya sih ppn minimal 5 % dan maksimal 10%, apakah ada pajak makanan atau resto itu 15% jangan2 pegawainya sendiri yang berbuat kurang baik,, bagaimana menurut rekan senior semua

  • abrahamchandra

    Member
    13 September 2018 at 5:44 pm

    ga ada tarif PPN 15% pak.. kemungkinan itu pajak restoran 10% service charge 5%

  • Konsultan Accurate

    Member
    14 September 2018 at 12:55 am

    @ahmad mukti

    itu seharusnya Barang 100% + Service Charge 5% = 105%

    lalu DPP 105% itu x 10% PB1.

    Jadi PB1 jatuhnya 10.5% dari harga barang.

    PPH nya jadi 105% dari harga barang yang di anggap omset.

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now