• Pajak Restaurant

  • Ikhwan F

    Member
    16 May 2017 at 5:09 pm
  • Ikhwan F

    Member
    16 May 2017 at 5:09 pm

    Salam Para Rekan Ortax,
    saya mau tanya, pajak daerah atas restoran perhitungannya di bebankan ke konsumen sebelum atau sesudah di kenai service charge?
    dan mohon info peraturan terkait.

    Makasih Para Suhu suhu,,

  • benjaminfranklinjr

    Member
    16 May 2017 at 5:16 pm

    masuk gan, dimasuki service charge juga untuk DPP nya

  • Ikhwan F

    Member
    17 May 2017 at 2:40 pm

    Apakah ada peraturannya gk gan?

  • tirtapd

    Member
    18 May 2017 at 8:18 pm

    Sesudah dikenai service charge, rekan. Ps. 39 UU PDRD: jumlah yang diterima/seharusnya diterima jd DPP.

  • hang

    Member
    19 May 2017 at 2:43 pm

    salam rekan ortax, numpang tanya di topik yang sama

    apa benar pb II 1 yang 10% ini dihitung dari penjualan sebelum discount?

  • Simonalim

    Member
    20 May 2017 at 10:51 am
    Originaly posted by hang:

    apa benar pb II 1 yang 10% ini dihitung dari penjualan sebelum discount?

    Dahulu sepertinya tidak ada penjelasannya makanya amannya sebelum discount.

    Sekarang setahu saya setelah disc, jadi disc diakui:
    Peraturan Pemerintah
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=16 179&hlm=

    Pasal 11
    (1) Jumlah pembayaran yang diterima restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d termasuk:
    a. jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
    b. jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman.

    (2) Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d merupakan harga jual makanan atau minuman dalam hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma.

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 22 November 2016

    Kalau gak salah, aturan turunannya belum terbit2 juga.
    Mohon koreksinya

    ortax

  • Nahl_Ma

    Member
    22 May 2017 at 4:11 pm
    Originaly posted by tirtaprasetyadilaga:

    Sesudah dikenai service charge, rekan. Ps. 39 UU PDRD: jumlah yang diterima/seharusnya diterima jd DPP.

    salam rekan, bukankah untuk service charge restoran termasuk ke dalam komponen PPH 21 ? Mohon koreksi nya.

  • abrahamchandra

    Member
    22 May 2017 at 5:11 pm
    Originaly posted by Nahl_Ma:

    salam rekan, bukankah untuk service charge restoran termasuk ke dalam komponen PPH 21 ? Mohon koreksi nya.

    menurut saya tergantung sih, jika service charge dibagi di dalam komponen gaji maka terutang pph 21.. itupun harus ada dokumen pendukungnya.. tapi selama ini service charge tidak dibayarkan sebagai tambahan komponen gaji..

  • hang

    Member
    30 May 2017 at 11:58 am

    terima kasih rekan simona

  • Djensen

    Member
    5 June 2017 at 12:03 pm

    salam rekan ortax, masih sesuai judul, saya mau tanya mengenai SSPD, di formnya perlu dicantumkan ayat/kode rekening dan uraian, kalau untuk setor pb1 restoran diisi apa ya rekan?

  • Fajarabdi

    Member
    19 July 2017 at 9:45 am

    Salam kenal rekan ortax, saya mau tanya tentang pajak restoran terkait katering. seandainya subjek pajak catering/perusahaan beralamat di Kab. A, sedangka wajib pajak/penyedia jasa katering beralamat di Kab. B.
    Maka yang berhak menarik pajak daerah/pajak katering , apakah Kab. A atau kabupaten B.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now