Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak reklame usaha
salam semua,, apabila saya mendirikan usaha perseorangan dan mempunyai reklame nama usaha saya, maka akan dikenakan pajak reklame. yang ingin saya tanyakan apakah ada ukuran dari reklame tersebut untuk dikenakan pajak? dan bagaimana jika saya tetap memasang reklame tersebut tanpa membayarkan pajak yang terhutang?
paling-paling di gusur sama trantib bu….
Viewing 1 - 3 of 3 replies