Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Reklame
Siang Rekan Ortax,,,
mw tanya
kalau ada kasus seperti ini pasang billboard di depan pintu masuk kantor cara perhitungannya gmn ya?
dapat STPD dan sudah kena denda selama 4 bulan (sept -des 2015)
uraian
1. biaya pajak yg belum dibayar Rp. 4.920.000,-
2. sanksi administrasi a. bunga (2% bulan)
*denda 4 bulan (sep – des 2015 ) Rp. 393.600
Total Rp. 5.313.600,-
tqlihat pasal 47 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Viewing 1 - 3 of 3 replies