Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Reklame
Pajak Reklame
salam..kalau kita punya toko semacam alfamart,gimana kalau ada perusahaan/orang yg mau pasang reklame/bilboard di tempat toko kita, gmn perlakuan perpajakannya
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=12&page =show&id=14952
- Originaly posted by LOVETAX:
salam..kalau kita punya toko semacam alfamart,gimana kalau ada perusahaan/orang yg mau pasang reklame/bilboard di tempat toko kita, gmn perlakuan perpajakannya
PPh 23 tarif 2% atas Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
Viewing 1 - 4 of 4 replies