Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak reklame
salam untuk semua rekan ortax
help please..pajak reklame merupakan pajak daerah. apakah pajak reklame yang telah dibayarkan oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai kredit pajak di SPT tahunannya?
terima kasih…
- Originaly posted by luvlywen:
apakah pajak reklame yang telah dibayarkan oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai kredit pajak di SPT tahunannya?
Menurut saya tidak,
salam Mohon koreksinya ( Lupa )
lalu bagaimana pembayaran pajaknya?bayar ke mana?
thanks- Originaly posted by luvlywen:
salam untuk semua rekan ortax
help please..pajak reklame merupakan pajak daerah. apakah pajak reklame yang telah dibayarkan oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai kredit pajak di SPT tahunannya?
terima kasih.
Pajak Reklame, sebagaimana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Pajak-pajak tersebut merupakan Pajak Daerah yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, atau dengan kata lain pajak daerah adalah beban perusahaan yang diakui oleh Fiskus, sepanjang pajak yang dibayar tersebut berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
- Originaly posted by luvlywen:
lalu bagaimana pembayaran pajaknya?bayar ke mana?
thanksPembayarannya tunggu skpd (surat ketetapan pajak daerah), tapi setelah lebih dahulu lapor ke Dinas terkait (mungkin kalau di Jambi, Dinas pendapatan daerah). Bayarnya ke Dinas pendapatan daerah atau mungkin langsung ke bank (tergantung dari masing-masing daerah, coba minta saja Perda ttg Pajak Reklame).
Pajak daerah tidak dpt dikreditkan, tapi jadi beban/biaya perijinan.
Salam, cmiiw - Originaly posted by phoska:
Pajak Reklame, sebagaimana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Pajak-pajak tersebut merupakan Pajak Daerah yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, atau dengan kata lain pajak daerah adalah beban perusahaan yang diakui oleh Fiskus, sepanjang pajak yang dibayar tersebut berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
Originaly posted by robby2009:Pembayarannya tunggu skpd (surat ketetapan pajak daerah), tapi setelah lebih dahulu lapor ke Dinas terkait (mungkin kalau di Jambi, Dinas pendapatan daerah). Bayarnya ke Dinas pendapatan daerah atau mungkin langsung ke bank (tergantung dari masing-masing daerah, coba minta saja Perda ttg Pajak Reklame).
sangat sependapat.
Pajak daerah tidak dapat dikreditkan, tapi boleh jadi biaya, denga asumsi ada hubungan dengan 3 MRekan phoska, apakah PBB masuk kategori pajak daerah?. sepengetahuan saya bukan. PBB adalah pajak pusat. Namun demikian, keunikannya PBB ini, seluruh penerimaannya pada akhirnya dinikmati 100% oleh daerah.
Walau ada bagian untuk pemerintah pusat, bagian itupun kemudian semuanya didistribusikan kembali kedaerah.Salam
Rekan hanif, utk PBB sedang dalam transisi utk dialihkan jadi objek pajak daerah, lihat aja di UU PDRD, termasuk juga nantinya adalah BPHTB, kemudian Pajak Rokok dan Pajak Sarang Burung Walet.
Seingatku berlaku efektif setelah tahun 2014,
Salam, cmiiw
trims infonya rekan robby.
Namun saat ini PBB masih pajak pusatkan?Salam
- Originaly posted by hanif:
Namun saat ini PBB masih pajak pusatkan?
yup betul sekali rekan hanif.
sekedar info bahwa pajak rokok adalah objek pajak yg baru, tapi aku belum tahu apakah dg adanya objek pajak ini, nantinya PPN atas rokok dihapus.
Sedangkan Pajak Sarang Burung Walet, ini dahulu adalah objek pajak daerah yg kemudian dihapuskan sekitar tahun 1999 atau tahun 2000. Dalam UU PDRD yg baru ini objek ini dimunculkan lagi.Salam, cmiiw
@saudara robby2009
*menurut saya bukannya PBB sekarang sudah sepenuhnya kewenangan pemda dikecualikan untuk jalan tol, bandara dan pelabuhan merupakan pem.pusat (UU PBB)…. dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi daerah menjelaskan bahwa PBB ada PBB pedesaan dan perkotaan (coba lihat UU PDRD No. 28 tahun 2009)..Dasar Pengenaan Pajak PBB adalah NJOP, NJOP ditetapkan oleh kepala daerah
NJOPTKP ditetapkan paling rendah Rp. 10 juta (menurut UU PDRD) dan pemda bisa menetapkan NJOPTKP di atas Rp. 10 juta dengan terbitkan Perda…
tarifnya paling tinggi 0,3 % (menurut UU PDRD) namun pemda bisa menentukan tarif dibawah 0,3 % dengan terbitkan Perda
jadi formula : (NJOP – NJOPTKP) x tarif*buat pajak rokok, dalam UU PDRD pajak rokok itu dipungut bersamaan pemungutan cukai rokok, jadi menurut saya nilai cukai rokok nantinya lebih besar daripada sebelumnya karena termasuk pungutan pajak rokok…
luvlywen : menurut saya, WP bisa daftarkan Objk Pajak menggunakan SPOP (Surat Pendaftaran Objek Pajak) kepada pemda, berdasarkan SPOP kepala daerah menerbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), bayar pajaknya ke dispenda dimana objek pajak terdaftar
mohon dikoreksi kalau salah….
thanks