• Pajak Reklame

     Hose updated 10 years, 11 months ago 4 Members · 9 Posts
  • sallyhamzah

    Member
    10 January 2014 at 9:05 am
  • sallyhamzah

    Member
    10 January 2014 at 9:05 am

    Dear Rekan-Rekan

    Saya selaku Building Management di salah satu gedung di kawasan Kuningan, Jakarta. Gedung saya adalah gedung perkantoran, dimana semua unit yang ada disana milik perseorangan (Strata Title).

    Demikian pula mengenai reklame. Kami menyediakan board reklame outdoor di pagar gedung berbentuk Totem dengan ukuran masing-masing KURANG dari 1 m2. Di board tersebut terdapat 7 totem berjejer atas ke bawah berbahan akrilik dengan list aluminium di masing2 totem. (Kalau digambarkan mungkin spt bendera berjejer dari atas ke bawah sebanyak 7 bendera). Tinggi board tersebut 8 meter.

    1 Totem mewakili 1 Unit usaha di gedung kami. Isi Totem hanya berupa logo atau nama perusahaan. Beberapa kantor di gedung kami memasang masing2 1 Totem. tidak ada yang lebih dari 1, dan diletakkan pada board yang kami sediakan di luar tadi. Berarti 7 Totem yang ada di board mewakili 7 unit usaha/profesi.

    Yang ingin kami tanyakan :
    Menurut Perda No. 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame Pasal 3 Ayat 3 :

    Tidak termasuk sebagai Objek pajak Reklame adalah :
    ……
    d. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usahaatau profesi tersebut yang LUASNYA, TIDAK MELEBIHI 1 M2 (satu meter persegi), KETINGGIAN MAKSIMUM 15 (lima belas) METER dengan JUMLAH REKLAME TERPASANG TIDAK LEBIH DARI 1 (satu) buah;

    APAKAH TOTEM2 tersebut terkena PAJAK REKLAME ?

    Demikian Pertanyaan ini kami sampaikan, semoga rekan-rekan di Forum bisa memberikan masukan kepada kami. Jika terkena berapakah tarifnya. Terima kasih atas penjelasannya.

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 9:08 am

    kalo dari aturannya ya harusnya sih nggak

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 9:17 am
    Originaly posted by sallyhamzah:

    APAKAH TOTEM2 tersebut terkena PAJAK REKLAME ?

    Originaly posted by sallyhamzah:

    nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usahaatau profesi tersebut yang LUASNYA, TIDAK MELEBIHI 1 M2 (satu meter persegi), KETINGGIAN MAKSIMUM 15 (lima belas) METER dengan JUMLAH REKLAME TERPASANG TIDAK LEBIH DARI 1 (satu) buah

    itu syarat kumulatif atau tidak??

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 9:19 am
    Originaly posted by sallyhamzah:

    LUASNYA, TIDAK MELEBIHI 1 M2 (satu meter persegi), KETINGGIAN MAKSIMUM 15 (lima belas) METER dengan JUMLAH REKLAME TERPASANG TIDAK LEBIH DARI 1 (satu) buah;

    Originaly posted by sallyhamzah:

    1 Totem mewakili 1 Unit usaha di gedung kami. Isi Totem hanya berupa logo atau nama perusahaan. Beberapa kantor di gedung kami memasang masing2 1 Totem. tidak ada yang lebih dari 1, dan diletakkan pada board yang kami sediakan di luar tadi. Berarti 7 Totem yang ada di board mewakili 7 unit usaha/profesi.

    Originaly posted by priadiar4:

    itu syarat kumulatif atau tidak??

    kalo menurut saya di kumulatif kan pun ga kena

  • sallyhamzah

    Member
    10 January 2014 at 10:41 am

    Dear hangsengnikkei ,

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kalo menurut saya di kumulatif kan pun ga kena

    ya sepertinya demikian ya Gan.. Sepertinya kena pajak jika misalnya 1 perusahaan masang lebih dari 1 Totem di board itu. Apa begitu logikanya ya Gan ? Atau 1 board itu tujuh totem berisi 7 iklan dari 1 perusahaan ??

    Ini ada gambarnya biar lebih jelas…

    https://www.dropbox.com/s/il1pge94qtv42qz/Gambar%2 0Forum.JPG

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 11:37 am
    Originaly posted by sallyhamzah:

    ya sepertinya demikian ya Gan.. Sepertinya kena pajak jika misalnya 1 perusahaan masang lebih dari 1 Totem di board itu. Apa begitu logikanya ya Gan ? Atau 1 board itu tujuh totem berisi 7 iklan dari 1 perusahaan ??

    hehe, nah tanyakan saja ke Dispendanya, itu satu tempat usaha apakah harus satu gedung si pengusaha..

  • sallyhamzah

    Member
    10 January 2014 at 4:16 pm

    Saya udah pernah menghadap ke UPPD yang menangani pajak Totem, yaak tau sendiri deh kalau yang ditanya petugas jawabnya pasti kenaa gan. Walaupun menurut pemahaman saya atas Perda-nya tidak kena.

    Jadi disini mohon pencerahan yang terlepas dari subjektivitas saya pribadi, sebagai petugas atau konsultan pajak.. Yaa sharing-sharing antar kita aja gan, kali aja nambah ilmu nih dan ada bahan buat menyelesaikan permasalahan kayak gini nih..

  • Hose

    Member
    15 January 2014 at 12:49 pm

    Rekan, saya ikut bertanya mengenai pajak reklame.
    Jika kami perusahaan advertising dan membayarkan pajak reklame.
    apakah di SPT tahunan kami, pajak reklame itu boleh dijadikan sebagai kredit pajak atau beban operasional/
    terima kasih.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now