Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Reklame
To : All
saya ingin tanya kalo tarif pajak reklame berapa untuk sekarang ini?
Kalo papan nama beserta logo perusahaan yg di pasang di depan halaman luar perusahaan terkena pajak tidak?sekalian di sharing tuk peraturannya.
mohon pencerahannya
Thx
rekan goklas, tarif pajak reklame biasanya tergantung daerah, biasanya tarif paling tinggi 25%. Untuk papan nama dan logo perusahaan yg tidak kategori perdagangan/komersil tidak kena. Biasanya dng catatan dihalaman pemasang, trims
salam
- Originaly posted by budisasongko:
Untuk papan nama dan logo perusahaan yg tidak kategori perdagangan/komersil tidak kena
yang namanya nama perusahaan pasti komersil..
dilihat ukurannya dahulu untuk dikenakan pajak reklame dan ukuran minimal untuk dikenakan pajak dapat dilihat di perda masing2 daerah..
- Originaly posted by goklas:
saya ingin tanya kalo tarif pajak reklame berapa untuk sekarang ini?
tarif ditetapkan dengan Perda, paling tinggi ditetapkan 25%
Originaly posted by goklas:Kalo papan nama beserta logo perusahaan yg di pasang di depan halaman luar perusahaan terkena pajak tidak?
tidak, sepanjang tidak mewah, dihias berlebihan.
Contoh papan nama kantor pemerintah (Propinsi, Kota/Kab, Kelurahan, Sekolahan, dll) itu maksud papan nama, itu yg dimaksud. Selama ini papan kantor kami juga tidak kena pajak, kecuali yg sufatnya papan Produk, trims
salam kompak
- Originaly posted by budisasongko:
Selama ini papan kantor kami juga tidak kena pajak, kecuali yg sufatnya papan Produk, trims
setuju rekan budi
biar tambah jelas, he he eh he
Bagian Kesepuluh
Pajak ReklamePasal 47
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan,
warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk
membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau
profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau
profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
e. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.trima kasih atas masukannya rekan"
saya mau nanya lagi nih..
prosedur untuk pemasangan papan nama perusahaan seperti apa ya..??apakah bayar pajak dan disetujui dulu baru bisa dipasang atau sebaliknya???mohon pencerahannya.
trim's