• Pajak Reklame

     goklas updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 9 Posts
  • goklas

    Member
    5 May 2010 at 11:57 am
  • goklas

    Member
    5 May 2010 at 11:57 am

    To : All

    saya ingin tanya kalo tarif pajak reklame berapa untuk sekarang ini?
    Kalo papan nama beserta logo perusahaan yg di pasang di depan halaman luar perusahaan terkena pajak tidak?

    sekalian di sharing tuk peraturannya.

    mohon pencerahannya

    Thx

  • budisasongko

    Member
    5 May 2010 at 2:31 pm

    rekan goklas, tarif pajak reklame biasanya tergantung daerah, biasanya tarif paling tinggi 25%. Untuk papan nama dan logo perusahaan yg tidak kategori perdagangan/komersil tidak kena. Biasanya dng catatan dihalaman pemasang, trims

    salam

  • ferry07

    Member
    5 May 2010 at 2:48 pm
    Originaly posted by budisasongko:

    Untuk papan nama dan logo perusahaan yg tidak kategori perdagangan/komersil tidak kena

    yang namanya nama perusahaan pasti komersil..

    dilihat ukurannya dahulu untuk dikenakan pajak reklame dan ukuran minimal untuk dikenakan pajak dapat dilihat di perda masing2 daerah..

  • ewox

    Member
    5 May 2010 at 3:25 pm
    Originaly posted by goklas:

    saya ingin tanya kalo tarif pajak reklame berapa untuk sekarang ini?

    tarif ditetapkan dengan Perda, paling tinggi ditetapkan 25%

    Originaly posted by goklas:

    Kalo papan nama beserta logo perusahaan yg di pasang di depan halaman luar perusahaan terkena pajak tidak?

    tidak, sepanjang tidak mewah, dihias berlebihan.

  • budisasongko

    Member
    5 May 2010 at 4:44 pm

    Contoh papan nama kantor pemerintah (Propinsi, Kota/Kab, Kelurahan, Sekolahan, dll) itu maksud papan nama, itu yg dimaksud. Selama ini papan kantor kami juga tidak kena pajak, kecuali yg sufatnya papan Produk, trims

    salam kompak

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:06 pm
    Originaly posted by budisasongko:

    Selama ini papan kantor kami juga tidak kena pajak, kecuali yg sufatnya papan Produk, trims

    setuju rekan budi

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:07 pm

    biar tambah jelas, he he eh he

    Bagian Kesepuluh
    Pajak Reklame

    Pasal 47

    (1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
    (2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
    b. Reklame kain;
    c. Reklame melekat, stiker;
    d. Reklame selebaran;
    e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
    f. Reklame udara;
    g. Reklame apung;
    h. Reklame suara;
    i. Reklame film/slide; dan
    j. Reklame peragaan.
    (3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
    a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan,
    warta bulanan, dan sejenisnya;
    b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk
    membedakan dari produk sejenis lainnya;
    c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau
    profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau
    profesi tersebut;
    d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
    e. penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  • goklas

    Member
    7 May 2010 at 1:39 pm

    trima kasih atas masukannya rekan"
    saya mau nanya lagi nih..
    prosedur untuk pemasangan papan nama perusahaan seperti apa ya..??apakah bayar pajak dan disetujui dulu baru bisa dipasang atau sebaliknya???

    mohon pencerahannya.

    trim's

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now