• Pajak reklame

     debby updated 16 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • syovita

    Member
    6 August 2008 at 11:04 am
  • syovita

    Member
    6 August 2008 at 11:04 am

    Dear all,
    adakah yang punya link resmi untuk peraturan pajak reklame?
    Untuk reklame yang ada di dalam ruangan, apakah juga dikenakan pajak?
    Juga reklame yang ada di dalam ruangan sebagai tanda pengenal toko, apakah termasuk juga objek pajak?
    Adakah yang punya cara perhitungan resmi pajak reklame ini?
    Thx..

  • evan212

    Member
    6 August 2008 at 11:58 am

    maksimal 25 % tergantung PERDA masing2 daerah
    Pajak reklame itu intinya harus dilihat oleh umum kalo gak terliat oleh umum yah bukan objek
    CMIIW…

  • abinzz

    Member
    6 August 2008 at 12:39 pm

    yup sependapat sama sama rekan evan,
    Pajak Reklame itu 25%, tapi tergantung Daerah Masing2x,,
    bisa ditanyakan ke Pihak DIPENDA kali rakan syovita
    bisa dilihat ke UU No. 34 Tahun 2000

  • debby

    Member
    26 August 2008 at 8:26 am

    Kalau dipasang di dalam ruangan itu tidak termasuk dalam kategori reklame, kalau reklame itu dipasang di kaca luar gedung, di pinggir jalan, pokoknya yang bisa dilihat khalayak umum itu baru masuk dalam kategori reklame…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now