Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak reklame
Dear all,
adakah yang punya link resmi untuk peraturan pajak reklame?
Untuk reklame yang ada di dalam ruangan, apakah juga dikenakan pajak?
Juga reklame yang ada di dalam ruangan sebagai tanda pengenal toko, apakah termasuk juga objek pajak?
Adakah yang punya cara perhitungan resmi pajak reklame ini?
Thx..maksimal 25 % tergantung PERDA masing2 daerah
Pajak reklame itu intinya harus dilihat oleh umum kalo gak terliat oleh umum yah bukan objek
CMIIW…yup sependapat sama sama rekan evan,
Pajak Reklame itu 25%, tapi tergantung Daerah Masing2x,,
bisa ditanyakan ke Pihak DIPENDA kali rakan syovita
bisa dilihat ke UU No. 34 Tahun 2000Kalau dipasang di dalam ruangan itu tidak termasuk dalam kategori reklame, kalau reklame itu dipasang di kaca luar gedung, di pinggir jalan, pokoknya yang bisa dilihat khalayak umum itu baru masuk dalam kategori reklame…