Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Reklame
Pajak Reklame
Saya ingin minta sarannya dari rekan-rekan disini.
– Saya sudah membuka usaha grosir makanan ringan di rumah saya.
– Saya memasang neonbox di halaman rumah saya tempat usaha saya.
Pertanyaan :
Apakah masih terkena Objek Pajak/Pajak Reklame ?Terima Kasih
pajak reklame oleh pemda setempat….
tulisan neonbox nya apa ya? trus ukurannya seberapa? coba baca peraturannya aj
ukurannya 60 cm x 30 cm
perlu dicek di aturan pajak reklame di tempat rekan
Viewing 1 - 6 of 6 replies