Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Reklame
Pajak Reklame
hallo.. sy mau bertanya, untuk peraturan mengenai pajak reklame kota Surabaya peraturan daerah nomor berapa saja yang dipakai sebagai dasar untuk menghitungnya dan masih di pakai sampai sekarang.. terima kasih
Sudah coba google?
Bisa wa ke saya 087868880642..thanks
- Originaly posted by Shandy nindir:
hallo.. sy mau bertanya, untuk peraturan mengenai pajak reklame kota Surabaya peraturan daerah nomor berapa saja yang dipakai sebagai dasar untuk menghitungnya dan masih di pakai sampai sekarang.. terima kasih
Mengenai peraturan, sudah diatur dalam UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah. namun untuk pelaksanaannya bisa ditanyakan pada Dinas terkait.
Kalau Surabaya ada di Jl. Jimerto.
Viewing 1 - 5 of 5 replies