Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak PT Perorangan Jasa Tour Travel

  • Pajak PT Perorangan Jasa Tour Travel

     Steven Wijaya updated 3 months, 1 week ago 4 Members · 5 Posts
  • eliza nurbani

    Member
    23 August 2024 at 8:23 am

    Selamat pagi bapak/ibu..

    Maaf sebelumnya, Saya newbie di bidang perpajakan dan sama sekali tidak paham.

    Teman saya mendirikan PT Perorangan Jasa Tour dan Travel

    Ketika teman saya melakukan pendaftaran PT perorangan di website sudah otomatis terbit NPWP perusahaan. Apakah PT. Perorangan Jasa Tour dan Travel tsb termasuk PKP?

    Teman saya menjual paket tour domestik. untuk paket tour teman saya merancang sendiri untuk dijual ke calon klien.

    Yang menjadi pertanyaan adalah pajak seperti apa yg dikenakan untuk usaha tour dan travel tersebut? Apakah hrg paket yg di rancang sendiri itu dikenakan pajak? Dan berapa besaran persentase pajak yg dikenakan?

    Tolong jg berikan jg contoh ilustrasi penghitungan pajaknya

    Terima kasih banyak ilmunya

    • This discussion was modified 3 months, 3 weeks ago by  eliza nurbani.
  • novianggy

    Member
    26 August 2024 at 10:27 am

    PT Perorangan Jasa Tour dan Travel akan menjadi PKP jika omsetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun atau lebih. Jika omset di bawah itu, tidak wajib menjadi PKP.

    Pajak yang Dikenakan berupa PPh Badan 22% dari penghasilan kena pajak.
    PPN 11% dari harga paket tour, jika terdaftar sebagai PKP.
    PPh 23 tergantung jenis jasa yang diberikan.

  • Chris Hidayat

    Member
    27 August 2024 at 3:27 pm

    Selamat sore bapak/ibu.. Maaf sebelumnya, Saya newbie, numpang bertanya di forum ini

    Tanya: bagaimana bila sebuah perusahaan kehilangan data SPT tahunan 1771, beserta lampiran spt dan laporan keuangannya, apakah bisa dari laporan spt yang sdh diterima kantor pajak untuk didownload kembali?

    Note: dr thn 2018-terkini

    Terima kasih

    • This reply was modified 3 months, 2 weeks ago by  Chris Hidayat.
  • Chris Hidayat

    Member
    27 August 2024 at 4:20 pm

    @noviang

    Maaf

    @noviang tarif pph 22% itu pph apa ya?

    Dan apakah ngak salah 22 %?

    Pph 22 atau 23?

    Trima kasih

    • Steven Wijaya

      Member
      2 September 2024 at 11:42 am

      Tarif PPh Badan 22%

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now