Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak PT Perorangan Jasa Tour Travel
Pajak PT Perorangan Jasa Tour Travel
Selamat pagi bapak/ibu..
Maaf sebelumnya, Saya newbie di bidang perpajakan dan sama sekali tidak paham.
Teman saya mendirikan PT Perorangan Jasa Tour dan Travel
Ketika teman saya melakukan pendaftaran PT perorangan di website sudah otomatis terbit NPWP perusahaan. Apakah PT. Perorangan Jasa Tour dan Travel tsb termasuk PKP?
Teman saya menjual paket tour domestik. untuk paket tour teman saya merancang sendiri untuk dijual ke calon klien.
Yang menjadi pertanyaan adalah pajak seperti apa yg dikenakan untuk usaha tour dan travel tersebut? Apakah hrg paket yg di rancang sendiri itu dikenakan pajak? Dan berapa besaran persentase pajak yg dikenakan?
Tolong jg berikan jg contoh ilustrasi penghitungan pajaknya
Terima kasih banyak ilmunya
- This discussion was modified 3 months, 3 weeks ago by eliza nurbani.
PT Perorangan Jasa Tour dan Travel akan menjadi PKP jika omsetnya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun atau lebih. Jika omset di bawah itu, tidak wajib menjadi PKP.
Pajak yang Dikenakan berupa PPh Badan 22% dari penghasilan kena pajak.
PPN 11% dari harga paket tour, jika terdaftar sebagai PKP.
PPh 23 tergantung jenis jasa yang diberikan.Selamat sore bapak/ibu.. Maaf sebelumnya, Saya newbie, numpang bertanya di forum ini
Tanya: bagaimana bila sebuah perusahaan kehilangan data SPT tahunan 1771, beserta lampiran spt dan laporan keuangannya, apakah bisa dari laporan spt yang sdh diterima kantor pajak untuk didownload kembali?
Note: dr thn 2018-terkini
Terima kasih
- This reply was modified 3 months, 2 weeks ago by Chris Hidayat.
@noviang
Maaf
@noviang tarif pph 22% itu pph apa ya?
Dan apakah ngak salah 22 %?
Pph 22 atau 23?
Trima kasih
Tarif PPh Badan 22%