Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Proyek LOAN
DH, perkenalkan saya suryawan baru di forum ini.
Mohon informasi para master.
Saya dapat proyek LOAN bantuan luar negeri.
Atas proyek tersebut tidak ada PPN dan PPh 231. Bagaimana penyampaiannya dalam SPT Tahunan nya,
2. Dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Badan pada Huruf C Angka 7, PPh tidak bersifat final, apa maksudnya ya ?Terima kasih,
Suryawan1. Khusus untuk proyek loan bantuan luar negeri, kalo memang loan tersebut ada kewajiban kita dimasa datang untuk mengembalikannya ya di SPT Tahunan loan tersebut kita laporkan hutang di Daftar Hutang/ kewajiban. Kalo soal pos-pos lainnya di SPT Tahunan tentu saja sdr suryawan yg tahu.
2. PPh tidak bersifat final yaitu PPh atas objek PPh diluar objek PPh yang dikenakan tarif final dan atas PPh non final tersebut bisa dikreditkan sbg Kredit pajak PPh Badan (uang muka pajak)
Kira-kira gitu praktisnya. Tks.