Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak programer freelance
Salam semuanya,
sebagai programer freelance sebelum 2015 apakah benar saya bayar berdasarkan pasal 17 dan 29 ? Yaitu pajak progresif dimana 0-50 jt- 5% dan seterusnya dibayar pada akhir tahun ? Apakah saya berhak memotong pengghasilan dengan ptkp walaupun saya freelance ?
Setelah 2015 berdasarkan : Peraturan Menteri Keuangan No. 141PMK.03/2015, ayat 4
x. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;Jadi 2% sekarang malah larinya ke pph 23. Ini berlakunya kapan ya? Jadi bulan2 sebelum peraturan ini berlaku masih tetap pph 17 &29 dong saya ?
Terima kasih banyak.
- Originaly posted by rnegoro:
sebagai programer freelance sebelum 2015 apakah benar saya bayar berdasarkan pasal 17 dan 29 ? Yaitu pajak progresif dimana 0-50 jt- 5% dan seterusnya dibayar pada akhir tahun ?
ente terdaftar sbagai WPOP kan, klo iya benar pakai taraf progresif.
Originaly posted by rnegoro:Setelah 2015 berdasarkan : Peraturan Menteri Keuangan No. 141PMK.03/2015, ayat 4
x. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;ini untuk wp selain wpop.
cmiiw
- Originaly posted by rnegoro:
sebagai programer freelance sebelum 2015 apakah benar saya bayar berdasarkan pasal 17 dan 29 ? Yaitu pajak progresif dimana 0-50 jt- 5% dan seterusnya dibayar pada akhir tahun ?
Iya di akhir tahun di hitung akumulasi jg di perhitungkan ptkp nya
Originaly posted by rnegoro:Apakah saya berhak memotong pengghasilan dengan ptkp walaupun saya freelance ?
yg memotong penghasilan adalah pemberi kerja bukan penerima penghasilan
anda sbg pemberi kerja atau penerima penghasilan?Originaly posted by rnegoro:Setelah 2015 berdasarkan : Peraturan Menteri Keuangan No. 141PMK.03/2015, ayat 4
x. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;Jadi 2% sekarang malah larinya ke pph 23. Ini berlakunya kapan ya?
agustus 2015
Originaly posted by rnegoro:Jadi bulan2 sebelum peraturan ini berlaku masih tetap pph 17 &29 dong saya ?
sekali lagi anda penerima penghasilan atau pemberi kerja?
klo penerima penghasilan pasti oleh pemberi kerja di pot pph 21 (peng bruto x 50% x tarif pasal 17)