Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pajak pribadi dengan perjanjian suami dengan istri pisah harta

  • pajak pribadi dengan perjanjian suami dengan istri pisah harta

     hkysc98 updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 8 Posts
  • kikyimuet

    Member
    19 January 2010 at 2:58 pm
  • kikyimuet

    Member
    19 January 2010 at 2:58 pm

    aku binggung dengan soalku tolong bantu donnnk
    Soal
    Rano dan rini adalah seorang suami isteri mempunyai 3 orang anak,karena sesuatu hal mereka sejak tahun 2004 telah sepakat untuk pisah harta dari penghasilan yang di terima.dalam tahun 2009 mereka mempunyai penghasilan sebagai berikut.
    Penghsilan Rano selama tahun 2009 dari usaha konsultan manajemen peredaran usaha yang di terimanya sebesar 400.000.000 di mana termasuk golongan kode 82950 dengan norma penghasilan netto 51% di tambah dengan penghasilan dari menerima asuransi pendidikan anak-anaknya sebesar 20 juta dan bunga pinjaman dari PT ABC sebesar 30 juta.

    Penghasilan Rini selama tahun 2009
    Dari Usaha salon perdaran usaha yang diterimanya sebesar 200.000.000 usaha ini termasuk golongan kode 97400 dengan norma penghasilan neto 30%.Ayu menerimabunga jasa giro sebesar 4.500.000
    Berapa pph yang terutang untuk Rano dan berapa pphterhutang untuk Rini?

  • begawan5060

    Member
    19 January 2010 at 3:16 pm

    Ph neto Rano = 204.000.000
    Ph neto Rni = 60.000.000
    Jumlah = 264.000.000
    PTKP (K/I/3) = 36.960.000
    Ph Kena Pajak = 227.040.000
    PPh terutang (gabungan) = 29.056.000
    PPh Rano = 204/264 X 29.056.000 = 22.452.364
    PPh Rini = 60/264 X 29.056.000 = 6.603.636

    Penghsl lainnya, bukan objek pajak atau telah dikenakan pajak secara final

  • dius

    Member
    19 January 2010 at 5:52 pm

    Rekan begawan, mengapa bunga dan asuransi pendidikan tidak termasuk dalam penghasilan neto dari
    Rano ? Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    19 January 2010 at 6:00 pm

    Penerimaan dari asuransi bukan objek pajak…
    Bunga pinjaman, mungkin saya salah tafsir, maksudnya apabila dia menerima penghsl bunga dari PT. ABC, —> objek pajak.
    Jawaban saya di atas saya salah mengartikan, saya kira "membayar" bunga pinjaman..

  • dius

    Member
    19 January 2010 at 7:11 pm

    terima kasih, berarti jika bunga termasuk objek pajak pengenaan pajaknya dipotong oleh PT.ABC yaitu pph pasal 23……..
    mohon koreksi

  • begawan5060

    Member
    19 January 2010 at 7:16 pm
    Originaly posted by dius:

    terima kasih, berarti jika bunga termasuk objek pajak pengenaan pajaknya dipotong oleh PT.ABC yaitu pph pasal 23……..
    mohon koreksi

    Benar …

  • hkysc98

    Member
    19 January 2010 at 10:51 pm

    apa bisa suami istri pisah harta setelah sekian lama menjalankan hubungan suami istri ? setau saya harus tercatat di Catatan Sipil, sebelum pernikahan / perkawinan dilakukan. mohon koreksi. salam.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now