Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak pribadi dengan perjanjian suami dengan istri pisah harta
pajak pribadi dengan perjanjian suami dengan istri pisah harta
aku binggung dengan soalku tolong bantu donnnk
Soal
Rano dan rini adalah seorang suami isteri mempunyai 3 orang anak,karena sesuatu hal mereka sejak tahun 2004 telah sepakat untuk pisah harta dari penghasilan yang di terima.dalam tahun 2009 mereka mempunyai penghasilan sebagai berikut.
Penghsilan Rano selama tahun 2009 dari usaha konsultan manajemen peredaran usaha yang di terimanya sebesar 400.000.000 di mana termasuk golongan kode 82950 dengan norma penghasilan netto 51% di tambah dengan penghasilan dari menerima asuransi pendidikan anak-anaknya sebesar 20 juta dan bunga pinjaman dari PT ABC sebesar 30 juta.Penghasilan Rini selama tahun 2009
Dari Usaha salon perdaran usaha yang diterimanya sebesar 200.000.000 usaha ini termasuk golongan kode 97400 dengan norma penghasilan neto 30%.Ayu menerimabunga jasa giro sebesar 4.500.000
Berapa pph yang terutang untuk Rano dan berapa pphterhutang untuk Rini?Ph neto Rano = 204.000.000
Ph neto Rni = 60.000.000
Jumlah = 264.000.000
PTKP (K/I/3) = 36.960.000
Ph Kena Pajak = 227.040.000
PPh terutang (gabungan) = 29.056.000
PPh Rano = 204/264 X 29.056.000 = 22.452.364
PPh Rini = 60/264 X 29.056.000 = 6.603.636Penghsl lainnya, bukan objek pajak atau telah dikenakan pajak secara final
Rekan begawan, mengapa bunga dan asuransi pendidikan tidak termasuk dalam penghasilan neto dari
Rano ? Terima kasihPenerimaan dari asuransi bukan objek pajak…
Bunga pinjaman, mungkin saya salah tafsir, maksudnya apabila dia menerima penghsl bunga dari PT. ABC, —> objek pajak.
Jawaban saya di atas saya salah mengartikan, saya kira "membayar" bunga pinjaman..terima kasih, berarti jika bunga termasuk objek pajak pengenaan pajaknya dipotong oleh PT.ABC yaitu pph pasal 23……..
mohon koreksi- Originaly posted by dius:
terima kasih, berarti jika bunga termasuk objek pajak pengenaan pajaknya dipotong oleh PT.ABC yaitu pph pasal 23……..
mohon koreksiBenar …
apa bisa suami istri pisah harta setelah sekian lama menjalankan hubungan suami istri ? setau saya harus tercatat di Catatan Sipil, sebelum pernikahan / perkawinan dilakukan. mohon koreksi. salam.