Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pajak pribadi
pajak pribadi
ass.wr.wb
rekan, saya mw nanya masalah pemotongan PPH pasal 21…
seharusnya pemotongan pajak pribadi oleh perusahaan untuk karyawan nya, standar nya berapa ( berapa persen pemotongan nya)?- Originaly posted by emeliya:
seharusnya pemotongan pajak pribadi oleh perusahaan untuk karyawan nya, standar nya berapa ( berapa persen pemotongan nya)?
standar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan DJP misal PTKP, persentase dsb.
lebih jelasnya lihat di Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 57/PJ/2009.
Viewing 1 - 3 of 3 replies