Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak preman
betul sekaliiiii rekan gustian62…
bgmn sistem perbaikannya mungkin rekan ortax punya ide untuk menghapus pajak preman ini
Pajak preman dapat diartikan :
Pajak : adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Preman : adalah individu/sekelompok individu yang tidak punya pekerjaan tetap dan kadangkala sering membuat onar/resah/gelisah masyarakat.
Jadi pajak preman adalah …..- Originaly posted by sasmi:
Jadi pajak preman adalah …..
koq tdk dilanjutkan rekan sasmi
tulisan pajak preman telah terbit edisi terbaru pada indonesia tax review.mohon tanggapan dari rekan ortax
- Originaly posted by gustian62:
tulisan pajak preman telah terbit edisi terbaru pada indonesia tax review.mohon tanggapan dari rekan ortax
Kebetulan saya tidak berlangganan, ada yang bisa share di forum ini ??