Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak PPh Badan Untuk Perusahaan Baru

  • Pajak PPh Badan Untuk Perusahaan Baru

     nataliaadn updated 5 years, 7 months ago 5 Members · 20 Posts
  • nataliaadn

    Member
    1 May 2019 at 9:11 am

    Pagi. Saya mau bertanya,
    Untuk perusahaan baru, kan dikenakan pph pasal 25 ya, jika tahun itu omsetnya dibawah 4.8m, apa tahun depan bisa ganti perhitungan ke pph final 0.5%? Atau seterusnya ttp pph pasal 25?
    Dan apabila, berubah ke pph final di tahun berikutnya, mulai perhitungannya per januari awal tahun atau maret setelah berakhirnya setoran pph 25 ya?
    Maaf saya masih bingung. Terimakasih sebelumnya

  • nataliaadn

    Member
    1 May 2019 at 9:11 am
  • Onorus

    Member
    2 May 2019 at 8:06 am
    Originaly posted by Nataliaadn:

    Untuk perusahaan baru, kan dikenakan pph pasal 25 ya

    iya, berdasarkan Pasal 10 215/PMK.03/2018 ditetapkan nihil

    Originaly posted by Nataliaadn:

    jika tahun itu omsetnya dibawah 4.8m, apa tahun depan bisa ganti perhitungan ke pph final 0.5%?

    bisa

    Originaly posted by Nataliaadn:

    Atau seterusnya ttp pph pasal 25?

    kalo menghendaki tetap PPh Pasal 25 bisa juga (Ps 3 ayat 2a dan ayat 3 PP 23 Thn 2018)

  • eddy_20

    Member
    2 May 2019 at 1:39 pm
    Originaly posted by Nataliaadn:

    Untuk perusahaan baru, kan dikenakan pph pasal 25 ya, jika tahun itu omsetnya dibawah 4.8m, apa tahun depan bisa ganti perhitungan ke pph final 0.5%? Atau seterusnya ttp pph pasal 25?

    jika baru terdaftar setelah PP 23 berlaku & memenuhi syarat, maka boleh langsung menggunakan PPh final 0,5%.
    Tapi kalau memilih menggunakan Tarif umum (PPh 25) maka tidak dapat kembali menggunakan PPh final di tahun2 berikutnya.

    cmiiw

  • Onorus

    Member
    2 May 2019 at 1:51 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Tapi kalau memilih menggunakan Tarif umum (PPh 25) maka tidak dapat kembali menggunakan PPh final di tahun2 berikutnya.

    Oh iya, betul…
    sekali memilih Tarif Pasal 17, tdk boleh menggunakan PPh Final 0,5%. Ada di Ps 3 (4) PP 23 2018

  • ussal

    Member
    3 May 2019 at 9:14 am

    Tidak seperti PP No. 46 Tahun 2013, kebijakan terbaru tentang PPh Final 0,5% punya grace period alias batasan waktu.

    Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:

    A. 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.

    B. 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.

    C. 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.

    Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36. Hal ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.

  • nataliaadn

    Member
    5 May 2019 at 10:10 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    jika baru terdaftar setelah PP 23 berlaku & memenuhi syarat, maka boleh langsung menggunakan PPh final 0,5%.
    Tapi kalau memilih menggunakan Tarif umum (PPh 25) maka tidak dapat kembali menggunakan PPh final di tahun2 berikutnya.

    cmiiw

    oh oke, sepertinya perusahaan saya pakai perhitungan 25. btw kak, bulan maret ini sudah mulai ada omset. cara perhitungannya pph terutangnya bagaimana kak? dan nanti bagaimana pencatatan jurnalnya? saya jg ada bukti potong pph 23,
    mohon penjelasannya kak

  • Onorus

    Member
    6 May 2019 at 7:13 am
    Originaly posted by nataliaadn:

    cara perhitungannya pph terutangnya bagaimana kak?

    Pasal 25 ?
    berdasarkan Pasal 10 215/PMK.03/2018 angsuran Pasal 25 ditetapkan nihil.

    aplikasi excel penghitungan PPh Ps 21 Grossup : http://bit.ly/PPh21GrossUpNon

  • nataliaadn

    Member
    6 May 2019 at 12:55 pm
    Originaly posted by onorus:

    Pasal 25 ?
    berdasarkan Pasal 10 215/PMK.03/2018 angsuran Pasal 25 ditetapkan nihil.

    jadi gini ka, pt ku ini udh terdaftar dr 2016. tp dr tahun 2016-2018 itu nihil, belum ada kegiatan. nah 2019 ini bulan mei mulai ada omset. itu masih tetap nihil? atau ikut perhitungan penghasilan netto x 12 x 25% ? mohon penjelasannya kak

  • nataliaadn

    Member
    6 May 2019 at 12:55 pm
    Originaly posted by onorus:

    Pasal 25 ?
    berdasarkan Pasal 10 215/PMK.03/2018 angsuran Pasal 25 ditetapkan nihil.

    jadi gini ka, pt ku ini udh terdaftar dr 2016. tp dr tahun 2016-2018 itu nihil, belum ada kegiatan. nah 2019 ini bulan mei mulai ada omset. itu masih tetap nihil? atau ikut perhitungan penghasilan netto x 12 x 25% ? mohon penjelasannya kak

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    6 May 2019 at 1:37 pm
    Originaly posted by nataliaadn:

    jadi gini ka, pt ku ini udh terdaftar dr 2016. tp dr tahun 2016-2018 itu nihil, belum ada kegiatan. nah 2019 ini bulan mei mulai ada omset. itu masih tetap nihil? atau ikut perhitungan penghasilan netto x 12 x 25% ? mohon penjelasannya kak

    langsung pakai 0,5% saja pp 23

  • eddy_20

    Member
    6 May 2019 at 4:47 pm
    Originaly posted by nataliaadn:

    sepertinya perusahaan saya pakai perhitungan 25. btw kak, bulan maret ini sudah mulai ada omset. cara perhitungannya pph terutangnya bagaimana kak? dan nanti bagaimana pencatatan jurnalnya? saya jg ada bukti potong pph 23,

    Untuk tahun pertama PPh 25 seharusnya masih Nihil (PMK 215 tahun 2018). Nanti pada saat akhir tahun baru dihitung berapa PPh nya & PPh 23 yg dipotong bisa digunakan sbg kredit pajak.

    Originaly posted by nataliaadn:

    jadi gini ka, pt ku ini udh terdaftar dr 2016. tp dr tahun 2016-2018 itu nihil, belum ada kegiatan. nah 2019 ini bulan mei mulai ada omset. itu masih tetap nihil? atau ikut perhitungan penghasilan netto x 12 x 25% ?

    Kalau memang memilih pakai PPh 25 ya seharusnya masih nihil.

    cmiiw

  • nataliaadn

    Member
    6 May 2019 at 9:28 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Untuk tahun pertama PPh 25 seharusnya masih Nihil (PMK 215 tahun 2018). Nanti pada saat akhir tahun baru dihitung berapa PPh nya & PPh 23 yg dipotong bisa digunakan sbg kredit pajak.

    ohh, jadi saya baru mulai hitung pph terutangnya akhir tahun nanti ya? setelah ketauan berapa omset tahun ini? iya, saya jg ada pph 23 yang dipotong. kalo nanti akhir tahun baru dihitung, berarti setorannya mulai februari 2020 ya ka? untuk masa januari 2020?

  • nataliaadn

    Member
    6 May 2019 at 9:30 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    langsung pakai 0,5% saja pp 23

    tp ada yg blg perusahaan baru tidak bisa pakai pph final kak(?)

  • Onorus

    Member
    7 May 2019 at 6:58 am
    Originaly posted by nataliaadn:

    jadi gini ka, pt ku ini udh terdaftar dr 2016. tp dr tahun 2016-2018 itu nihil, belum ada kegiatan. nah 2019 ini bulan mei mulai ada omset. itu masih tetap nihil? atau ikut perhitungan penghasilan netto x 12 x 25% ?

    naah, coba kalo soalnya dr awal jelas gini 😀

    SPT Tahun Pajak 2018 sdh lapor "nihil" kan, maka kewajiban Angsuran Ps 25 masa pajak sampai dengan SPT Tahunan 2019 disampaikan atau paling lama masa pajak Maret 2020 adalah "Nihil". (Pasal 25 UU PPh)

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now