Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak PPH atas Jasa dari E-Commerce (Shopee, Lazada, Tiktok, Tokopedia)

  • Pajak PPH atas Jasa dari E-Commerce (Shopee, Lazada, Tiktok, Tokopedia)

  • Anggea Audika Lestari

    Member
    12 November 2024 at 10:27 am

    Pajak PPH atas Jasa dari E-Commerce (Shopee, Lazada, Tiktok, Tokopedia)

    1. Shopee, Tiktok dan Tokopedia memiliki surat keterangan bebas pajak untuk pph 23. Apakah perusahaan tetap perlu membuat bukti potong dengan nominal pajak 0? dan jika iya, isi saldo iklan juga perlu masuk dalam kategori pph 23 kah? semua jasa yang memiliki invoice dari e-commerce sendiri apakah semuanya wajib dikenakan pph 23?

    2. Lazada tidak memiliki surat keterangan bebas pajak , apakah setiap jasa yang diberikan oleh lazada perlu diperhitungkan pph 23 nya? termasuk isi saldo iklan?

    Mohon pencerahannya rekan-rekan pajak, terimakasih sebelumnya

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now