Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak PPH atas Jasa dari E-Commerce (Shopee, Lazada, Tiktok, Tokopedia)
Pajak PPH atas Jasa dari E-Commerce (Shopee, Lazada, Tiktok, Tokopedia)
Pajak PPH atas Jasa dari E-Commerce (Shopee, Lazada, Tiktok, Tokopedia)
1. Shopee, Tiktok dan Tokopedia memiliki surat keterangan bebas pajak untuk pph 23. Apakah perusahaan tetap perlu membuat bukti potong dengan nominal pajak 0? dan jika iya, isi saldo iklan juga perlu masuk dalam kategori pph 23 kah? semua jasa yang memiliki invoice dari e-commerce sendiri apakah semuanya wajib dikenakan pph 23?
2. Lazada tidak memiliki surat keterangan bebas pajak , apakah setiap jasa yang diberikan oleh lazada perlu diperhitungkan pph 23 nya? termasuk isi saldo iklan?
Mohon pencerahannya rekan-rekan pajak, terimakasih sebelumnya