Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak PMA
Saya pernah ditanya rekan mengenai pajak PMA yang tiap 3 bulanan tapi sudah saya cari aturannya belum ketemu.
1. Apakah memang ada aturan mengenai masa pajak 3 bulanan tersebut? dan apa nama peraturannya.
2. Bagaimana mekanisme pelaporannya dan bentuk SPT nya ?
Viewing 1 - 2 of 2 replies