Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pajak perusahaan yang non aktif sementara
pajak perusahaan yang non aktif sementara
Rekan ortax, saya mau mengajukan pertanyaan.
pada tahun 1996 saya mendirikan CV dan telah mempunyai NPWP perusahaan tetapi sejak 2 tahun lalu CV saya sudah tidak aktif lagi, dan pada saat mengisi SPT selalu nihil (karena tidak ada kegiatan transaksi sama sekali). Setelah itu, saya berfikir untuk menon aktifkan pajak CV saya. yang ingin saya tanyakan apakah bisa untuk menon aktifkan pajak CV saya dan apa saja syarat untuk itu..??
Mohon penjelasannya terima kasih- Originaly posted by supingi:
yang ingin saya tanyakan apakah bisa untuk menon aktifkan pajak CV saya dan apa saja syarat untuk itu..??
bisa, rekan gunakan fasilitas WP NE dengan cara membuat surat pemohonan dan pernyataan seperti dalam lampiran SE-89/PJ/2009
terima kasih rekan priadiar4 atas penjelasannya….