Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pajak perusahaan yang non aktif sementara

  • pajak perusahaan yang non aktif sementara

     supingi updated 12 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • supingi

    Member
    5 September 2012 at 12:22 pm

    Rekan ortax, saya mau mengajukan pertanyaan.
    pada tahun 1996 saya mendirikan CV dan telah mempunyai NPWP perusahaan tetapi sejak 2 tahun lalu CV saya sudah tidak aktif lagi, dan pada saat mengisi SPT selalu nihil (karena tidak ada kegiatan transaksi sama sekali). Setelah itu, saya berfikir untuk menon aktifkan pajak CV saya. yang ingin saya tanyakan apakah bisa untuk menon aktifkan pajak CV saya dan apa saja syarat untuk itu..??
    Mohon penjelasannya terima kasih

  • supingi

    Member
    5 September 2012 at 12:22 pm
  • priadiar4

    Member
    5 September 2012 at 12:35 pm
    Originaly posted by supingi:

    yang ingin saya tanyakan apakah bisa untuk menon aktifkan pajak CV saya dan apa saja syarat untuk itu..??

    bisa, rekan gunakan fasilitas WP NE dengan cara membuat surat pemohonan dan pernyataan seperti dalam lampiran SE-89/PJ/2009

  • supingi

    Member
    6 September 2012 at 9:29 am

    terima kasih rekan priadiar4 atas penjelasannya….

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now