Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Segala permasalahan mengenai Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya dapat didiskusikan pada bagian ini.
Anda dapat membuat topik baru, agar dapat dengan mudah menspesifikasikan bahan diskusi Anda.
Terima Kasih,
Admin
salam kenal 🙂
saya mau nanya apakah RUU tentang pengahapusan PPN pada transaksi Murabahah pada bank syariah sudah disahkan belum y? soalnya saya tertarik buat membahasnya sebagai topik skripsi saya, terimakasih 🙂
Rekan2 Ortax
Perusahaan saya baru berdiri, berdadan hukum cv. dan pkp bergerak dibidang ditribusi consumer goods. Dalam usaha sering terjadi kasus barang rusak (bad stock) sehingga tidak bisa dijual dan tidak bisa retur ke prinsipal. Jadi atas b/s tersebut apa yang harus saya lakukan atas pelaporan Ppn keluaran dan pelaporan atas stock baik dan terhadap Pph 25, mohon rekan2 dapat membantu, trimsbuat pak teddy..
barang yang rusak tapi tidak diretur tidak berpengaruh apa2 ke pelaporan pajak keluarannya. toh, barang tersebut tidak pernah dijual.
masalahnya..
kita sudah terlanjur kena ppn (pajak masukan)
dan sayangnya barang tersebut tidak bisa diretur..catatan:
nota retur akan mengurangi pajak masukan bagi pembeli
dan mengurangi pajak keluaran bagi penjual.kalau untuk pph pasal 25 saya gak tau..
Terima kasih Pak Dompu792…
Permasalahannya B/S kalau tidak dikeluarkan dari stock baik, nanti akan dianggap barangnya masih ada (tidak terjual), sedangkan kenyataannya sudah tidak layak jual. Jadi stock hilang dan tidak terbit faktur, kita mesti memposisikan B/S tersebut bagaimana? Dan laporan keuangan kita harus diposting bagaimana?masalahnya..
kita sudah terlanjur kena ppn (pajak masukan)
dan sayangnya barang tersebut tidak bisa diretur..Menurut saya bagian PM yang terlanjur dibayar tidak jadi masalah, karena walopun barangnya rusak/tidak dijual, PM-nya tetap bisa dikreditkan
untuk pak teddy. Bad Stock kalau tidak bisa dijual berarti haus dimusnahkan dengan membuat berita acara penghapusan stock dan dapat dibiayakan di PPh 25 badan senilai HPP.
Thanks rekan2
Saya sudah membuat Daftar Pemusnahan Barang BS, Selanjutnya bagaimana saya harus mengeluarkan BS tersebut dari stock baik? Apakah tetap saya terbitkan FP dengan nilai DPP = nol sebagai bukti? Soalnya kalau di telusuri dari pembelian-penjualan=stock, dan jika BS dikeluarkan dari stock tanpa pembuktian bukankah nanti akan tidak balance?