Bagaimana tentang pengusaha tertentu dan peredaran bruto tertentu dalam Pajak Pertambahan Nilai? Apakah ada dasar hukumnya? Terima Kasih
- Originaly posted by Henri03:
Bagaimana tentang pengusaha tertentu dan peredaran bruto tertentu dalam Pajak Pertambahan Nilai?
Tertentu itu bagaimana? maksudnya jika penyerahan BKP/JKP >4,8 m wajib PKP ?
Viewing 1 - 3 of 3 replies