• pajak periklanan

     uLiLi updated 14 years, 10 months ago 7 Members · 9 Posts
  • indahms

    Member
    13 January 2010 at 11:09 am

    forum ortax mohon bantuannya :
    seandainya kita punya usaha di bidang elektronik dan mengiklankannya di koran bagaimana perhitungan pajaknya?apakah ada dasar hukumnya???
    makasih banyak…

  • indahms

    Member
    13 January 2010 at 11:09 am
  • angilina

    Member
    13 January 2010 at 11:45 am

    koran termasuk perusahaan media..
    penghasilan yang diterima perusahaan media atas pemasangan iklan di media bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 tapi terutang PPN..
    berdasarkan SE – 10/PJ.3/1998..

    mohon koreksinya..

  • hkysc98

    Member
    13 January 2010 at 7:59 pm

    sependapat. rekan angilina atau rekan ortax lainnya, boleh gak ajarkan cara utk mendapatkan uu, atau peraturan yg bersangkutan dgn yg hal2 yg ingin kt ketahui. tq. salam.

  • hkw_tax

    Member
    13 January 2010 at 9:25 pm

    Sesuai dengan PMK.244/PMK.03/2008 ,Atas imbalan sehubungan dengan Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi termasuk dalam jenis jasa lain yang yang merupakan objek pemotongan PPh 23.

    Sehingga atas imbalan yang diberikan kepada perusahaan media sehubungan dengan jasa tersebut diatas, merupakan objek pemotongan PPh 23.

    Salam ORTAX..

  • lisa19

    Member
    13 January 2010 at 9:42 pm

    Waduh jadi bingung,sebenarnya dikenakan PPN atau PPh pasal 23 ya atas pemasangan iklan tersebut?

  • Robby2009

    Member
    13 January 2010 at 10:36 pm
    Originaly posted by hkysc98:

    cara utk mendapatkan uu, atau peraturan yg bersangkutan dgn yg hal2 yg ingin kt ketahui. tq. salam.

    Klik aja dipojok kiri tulisan home, terus disisi kiri klik peraturan dst … baca sendiri.

    Originaly posted by lisa19:

    Waduh jadi bingung,sebenarnya dikenakan PPN atau PPh pasal 23 ya atas pemasangan iklan tersebut?

    Menurut pendapatku dikenakan pemungutan PPN oleh pihak penjual jasa dan ditanggung oleh pembeli jasa, dan juga dikenakan PPh 23 yg dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak pembeli jasa.
    Secara sederhana pihak penjual memungut PPN, pihak pembeli jasa memotong PPh 23.
    Salam, CMIIW

  • indahms

    Member
    20 January 2010 at 7:51 pm

    makasih atas jawabannyarekan2 ortax semua…

  • uLiLi

    Member
    20 January 2010 at 9:45 pm

    contohnya, pasang iklan kena biaya sebesar Rp 100.000.

    Maka,,,
    PPN = Rp 10.000
    PPh 23 = Rp 2.000
    total hrs dibayar adl (100.000+10.000- 2.000)= Rp 108.000

    Smg membantu

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now