Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak periklanan
forum ortax mohon bantuannya :
seandainya kita punya usaha di bidang elektronik dan mengiklankannya di koran bagaimana perhitungan pajaknya?apakah ada dasar hukumnya???
makasih banyak…koran termasuk perusahaan media..
penghasilan yang diterima perusahaan media atas pemasangan iklan di media bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 tapi terutang PPN..
berdasarkan SE – 10/PJ.3/1998..mohon koreksinya..
sependapat. rekan angilina atau rekan ortax lainnya, boleh gak ajarkan cara utk mendapatkan uu, atau peraturan yg bersangkutan dgn yg hal2 yg ingin kt ketahui. tq. salam.
Sesuai dengan PMK.244/PMK.03/2008 ,Atas imbalan sehubungan dengan Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi termasuk dalam jenis jasa lain yang yang merupakan objek pemotongan PPh 23.
Sehingga atas imbalan yang diberikan kepada perusahaan media sehubungan dengan jasa tersebut diatas, merupakan objek pemotongan PPh 23.
Salam ORTAX..
Waduh jadi bingung,sebenarnya dikenakan PPN atau PPh pasal 23 ya atas pemasangan iklan tersebut?
- Originaly posted by hkysc98:
cara utk mendapatkan uu, atau peraturan yg bersangkutan dgn yg hal2 yg ingin kt ketahui. tq. salam.
Klik aja dipojok kiri tulisan home, terus disisi kiri klik peraturan dst … baca sendiri.
Originaly posted by lisa19:Waduh jadi bingung,sebenarnya dikenakan PPN atau PPh pasal 23 ya atas pemasangan iklan tersebut?
Menurut pendapatku dikenakan pemungutan PPN oleh pihak penjual jasa dan ditanggung oleh pembeli jasa, dan juga dikenakan PPh 23 yg dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak pembeli jasa.
Secara sederhana pihak penjual memungut PPN, pihak pembeli jasa memotong PPh 23.
Salam, CMIIW makasih atas jawabannyarekan2 ortax semua…
contohnya, pasang iklan kena biaya sebesar Rp 100.000.
Maka,,,
PPN = Rp 10.000
PPh 23 = Rp 2.000
total hrs dibayar adl (100.000+10.000- 2.000)= Rp 108.000Smg membantu