Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Penyedia Jasa Iklan (TV)
Pajak Penyedia Jasa Iklan (TV)
Salam sukses rekan2 Ortax,
Mohon petunjuknya jika mengerti mengenai info yang saya butuhkan ya.
Jadi saat ini saya adalah penyedia jasa layanan iklan berupa TV khusus iklan yany saya tempat di beberapa resto (Saya Bayar sewa titip per bulan ke resto yang saya titipkan TV saya), dan di setiap bulannya kurang lebih ada <10 pengiklan.
Menurut info yany saya dari beberapa konsultan pajak, selama tv tersebut di dalam ruangan resto yang saya titipkan dan arahnya tidak ke jalan raya, maka tidak dikenakan pajak reklame.Mohon sekiranya kl ada info yang cukup valid mengenai hal ini.
Terima kasih Rekan2 Ortax yang terhormat.Ada beberapa hal yang dikecualikan dan tidak termasuk ke dalam wajib pajak reklame, yaitu:
1. Reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, media elektronik dan internet.
2. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3. Reklame untuk nama tempat ibadah seperti masjid, gereja, serta panti asuhan.
4. Reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.
5. Reklame yang diselenggarakan oleh Perwakilan Luar negeri
6. Merek produk atau label yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis di pasaran.kalau berdasarkan kasus anda, menurut saya juga bukan merupakan pajak reklame