Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Penjualan Tiket Pertunjukan Seni

  • Pajak Penjualan Tiket Pertunjukan Seni

  • ANS28

    Member
    23 February 2016 at 10:29 am

    Selamat pagi kawan-kawan,

    saya mau bertanya nih mengenai penjualan tiket pertunjukan apakah dikenakan pajak? kalau misalnya ada, berapa persen ya pajaknya? lalu dipotongnya dr penjualan masing-masing tiket atau total tiket secara keseluruhan?
    terimakasih ya atas jawaban dari teman-teman sekalian

  • ANS28

    Member
    23 February 2016 at 10:29 am
  • ewox

    Member
    23 February 2016 at 2:35 pm
    Originaly posted by ANS28:

    saya mau bertanya nih mengenai penjualan tiket pertunjukan apakah dikenakan pajak?

    pertunjukan apa rekan, klo pertunjukan kesenian dan hiburan masuk pajak daerah itu

  • tukanginsinyur

    Member
    23 February 2016 at 3:21 pm
    Originaly posted by ANS28:

    Selamat pagi kawan-kawan,

    saya mau bertanya nih mengenai penjualan tiket pertunjukan apakah dikenakan pajak? kalau misalnya ada, berapa persen ya pajaknya? lalu dipotongnya dr penjualan masing-masing tiket atau total tiket secara keseluruhan?
    terimakasih ya atas jawaban dari teman-teman sekalian

    masuk pajak daerah rekan 10% paling tinggi

  • ANS28

    Member
    26 February 2016 at 2:18 pm

    Pertunjukan nya adalah pertunjukan seni. Lalu untuk melakukan perpajakannya bagaimana ya? apakah harus kami yang mengurus langsung atau bagaimana? karena kebetulan yang melakukan kegiatan adalah mahasiswa.

  • sigitprasetyo

    Member
    27 February 2016 at 10:40 am
    Originaly posted by ANS28:

    Pertunjukan nya adalah pertunjukan seni. Lalu untuk melakukan perpajakannya bagaimana ya? apakah harus kami yang mengurus langsung atau bagaimana? karena kebetulan yang melakukan kegiatan adalah mahasiswa.

    setau saya ketika mengurus perijinannya rekan, jadi pajak daerahnya di saat kita minta pengesahan untuk tiket kita, klo tidak salah langsung bayar pajak sesuai jumlah tiket yg mau di jual

  • slmrslgsmn

    Member
    16 December 2019 at 7:14 am

    Halo mau tanya dong, kalo dalam tiket pertujukan itu ada tiket undangan, terhitungnya tetep kena pajak apa gimana ya? Thanks before

  • smailuchiha

    Member
    7 January 2020 at 12:58 am

    Masuk pajak hiburan Gan.

    Untuk wilayah Jakarta sendiri tarif pajak hiburan untuk pertunjukan seni:
    0% berkelas lokal/tradisional
    5% berkelas nasional
    15% berkelas internasional

    tarif pajak x dengan uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now