Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak penjualan susu olahan
selamat pagi, mau tanya kalau penjualan susu olahan (bubuk,keju) kena pajak tdk ya. terima kasih
Penjualan susu olahan seperti susu bubuk dan keju tidak dikenakan PPN karena termasuk barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari objek PPN. Ini sesuai dengan PMK No. 99/PMK.03/2022 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN
Viewing 1 - 2 of 2 replies