Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak penjualan saham PT
PT. A menjual bagian sahamnya pada PT. B kepada PT. X, nilai jual sebesar nilai perehannya, tidak ada capital gain, atas penjualan saham tersebut apakah dikenakan pajak? perusahaan A, B maupun X bukan perusahaan Tbk.
- Originaly posted by suite:
PT. A menjual bagian sahamnya pada PT. B kepada PT. X, nilai jual sebesar nilai perehannya, tidak ada capital gain, atas penjualan saham tersebut apakah dikenakan pajak?
dipotong PPh FInal sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
PP 14 Tahun 1997 - Originaly posted by benjaminfranklinjr:
dipotong PPh FInal sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
ini untuk saham yg diperdagangkan di bursa rekan.
Untuk perusahan tertutup, tidak ada pph bila tidak ada keuntungan pengalihan saham.