Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak penjualan saham PT

  • Pajak penjualan saham PT

     dharmawan a updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • suite

    Member
    23 August 2016 at 2:49 pm

    PT. A menjual bagian sahamnya pada PT. B kepada PT. X, nilai jual sebesar nilai perehannya, tidak ada capital gain, atas penjualan saham tersebut apakah dikenakan pajak? perusahaan A, B maupun X bukan perusahaan Tbk.

  • suite

    Member
    23 August 2016 at 2:49 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    23 August 2016 at 4:41 pm
    Originaly posted by suite:

    PT. A menjual bagian sahamnya pada PT. B kepada PT. X, nilai jual sebesar nilai perehannya, tidak ada capital gain, atas penjualan saham tersebut apakah dikenakan pajak?

    dipotong PPh FInal sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
    PP 14 Tahun 1997

  • dharmawan a

    Member
    23 August 2016 at 8:27 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    dipotong PPh FInal sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

    ini untuk saham yg diperdagangkan di bursa rekan.

    Untuk perusahan tertutup, tidak ada pph bila tidak ada keuntungan pengalihan saham.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now