Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Penjualan Gedung (aset Perusahaan)
Pajak Penjualan Gedung (aset Perusahaan)
Teman2, bisa bantu ngga,
saya mau tanya apabila perusahaan menjual asset beupa gedung, selain dikenakan pajak PPHTB sebesar 5 %, apakah keuntungan dari penjualan gedung tersebut dikenakan PPh dangan tarif umum ? Thanks yaTeman2, bisa bantu ngga,
saya mau tanya apabila perusahaan menjual asset beupa gedung, selain dikenakan pajak PPHTB sebesar 5 %, apakah keuntungan dari penjualan gedung tersebut dikenakan PPh dangan tarif umum ? Thanks yaTeman2, bisa bantu ngga,
saya mau tanya apabila perusahaan menjual asset beupa gedung, selain dikenakan pajak PPHTB sebesar 5 %, apakah keuntungan dari penjualan gedung tersebut dikenakan PPh dangan tarif umum ? Thanks ya- Originaly posted by garlie:
dikenakan pajak PPHTB sebesar 5 %
Penjual dikenakan PPh Final tarip 5%
BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ) bukan PPHTB sebesar 5% dari ( NJOP – NPOTKP ) - Originaly posted by garlie:
dikenakan pajak PPHTB sebesar 5 %
Penjual dikenakan PPh Final tarip 5%
BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ) bukan PPHTB sebesar 5% dari ( NJOP – NPOTKP ) - Originaly posted by garlie:
dikenakan pajak PPHTB sebesar 5 %
Penjual dikenakan PPh Final tarip 5%
BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ) bukan PPHTB sebesar 5% dari ( NJOP – NPOTKP ) - Originaly posted by garlie:
apakah keuntungan dari penjualan gedung tersebut dikenakan PPh dangan tarif umum ? Thanks ya
nggak, karena udah final
- Originaly posted by garlie:
apakah keuntungan dari penjualan gedung tersebut dikenakan PPh dangan tarif umum ? Thanks ya
nggak, karena udah final
- Originaly posted by garlie:
apakah keuntungan dari penjualan gedung tersebut dikenakan PPh dangan tarif umum ? Thanks ya
nggak, karena udah final