• pajak pengiriman dokumen

  • Ortaxo

    Member
    30 July 2016 at 11:05 am
  • Ortaxo

    Member
    30 July 2016 at 11:05 am

    Salam kenal suhu smua
    Mohon pencerahannya

    Kami bendaharawan pemerintah
    Rencananya kami akan melaksanakan belanja pengiriman paket dengan rekanan penyedia jasa ekspedisi
    Yg ingin kami tanyakan, jika kami belanja kurang dari 1 juta, apakah masih tetap harus pungut PPN 1%?

    Trims

  • santosobroto

    Member
    30 July 2016 at 11:34 am
    Originaly posted by Ortaxo:

    Yg ingin kami tanyakan, jika kami belanja kurang dari 1 juta, apakah masih tetap harus pungut PPN 1%?

    Tidak, yang mungut, rekanan penyedia jasa ekspedisi

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now