Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pajak pengiriman dokumen
pajak pengiriman dokumen
Salam kenal suhu smua
Mohon pencerahannyaKami bendaharawan pemerintah
Rencananya kami akan melaksanakan belanja pengiriman paket dengan rekanan penyedia jasa ekspedisi
Yg ingin kami tanyakan, jika kami belanja kurang dari 1 juta, apakah masih tetap harus pungut PPN 1%?Trims
- Originaly posted by Ortaxo:
Yg ingin kami tanyakan, jika kami belanja kurang dari 1 juta, apakah masih tetap harus pungut PPN 1%?
Tidak, yang mungut, rekanan penyedia jasa ekspedisi
Viewing 1 - 3 of 3 replies