Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Penghasilan Yayasan Pendidikan
Pajak Penghasilan Yayasan Pendidikan
Selamat Siang Rekan Ortax
Izin Bertanya terkait PPh Badan Yayasan Pendidikan, apakah penghasilan yang tidak terkait dengan kegiatan operasional pendidikan seperti penghasilan lainnya. dimasukkan ke dalam kolom penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau menjadi PKP, terimakasih
penghasilan lainnya itu contohnya pendapatan seperti apa?? kalau penjualan seperti marchendise, itu objek pajak badan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies