Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Penghasilan untuk Lembaga Pendidikan
Pajak Penghasilan untuk Lembaga Pendidikan
Selamat siang untuk semua rekan,
Ijinkan saya bertanya pada forum ini, dan saya ucapkan terimakasih serta apresiasi untuk rekan yang sudi menjawab pertanyaan saya ini, mohon maaf jika terjadi kesalahan komunikasi dan penyebutan istilah 🙂
Baik berikut pertanyaan yang ingin saya ajukan,
1. Apakah memang tidak boleh sebuah Lembaga Pendidikan berdiri dibawah sebuah Perseroan Terbatas? karena setelah saya membaca-baca lebih lanjut sebuah Lembaga Pendidikan harus berada pada dibawah Yayasan, Organisasi (Non Nirlaba)?
Karena saat ini saya bekerja di sebuah sekolah tapi dibawah sebuah PT bukan yayasan2. Kira – kira apa saja yang akan dijadikan sebagai kewajiban pajak Badan ini? Pph Berapa saja kira-kira? karena pendapatan hanya berasal dari pembayaran murid. Dan itu semua revenue/income yang menjadi dasar expense untuk gaji, operational, infrastruktur dll.
Terimakasih rekan.
- Originaly posted by mosyan:
1. Apakah memang tidak boleh sebuah Lembaga Pendidikan berdiri dibawah sebuah Perseroan Terbatas? karena setelah saya membaca-baca lebih lanjut sebuah Lembaga Pendidikan harus berada pada dibawah Yayasan, Organisasi (Non Nirlaba)?
Karena saat ini saya bekerja di sebuah sekolah tapi dibawah sebuah PT bukan yayasanharusnya yayasan/org nirlaba kalo sekolah
Originaly posted by mosyan:2. Kira – kira apa saja yang akan dijadikan sebagai kewajiban pajak Badan ini? Pph Berapa saja kira-kira? karena pendapatan hanya berasal dari pembayaran murid. Dan itu semua revenue/income yang menjadi dasar expense untuk gaji, operational, infrastruktur dll.
kalo pt kewajibannya pph 21(gaji guru diatas ptkp)
pph 23 jika ada penggunaan jasa
pph 4 jika ada sewa ruangandan
pph badan utk laba akhir taunnyacmiiw