Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak Penghasilan untuk Jembatan Timbang
Pajak Penghasilan untuk Jembatan Timbang
Bila PT. A memiliki transaksi sebagai berikut :
1. PT. A membeli barang jadi berupa jembatan timbang dari PT. B. Dalam invoice PT. B menagih secara rinci nilai jembatan timbang dan nilai jasa instalasi. Apakah PT A hanya perlu memotong PPh Pasal 23 dari jasa instalasi saja?2. Setelah jembatan timbang tersebut diinstal, PT. A akan menggunakan jasa PT. B lagi untuk membangun pondasi di sekitar jembatan tsb. Apakah ini termasuk jasa konstruksi?
Atas transaksi no 1 dan 2, apakah akan dianggap satu kesatuan merupakan jasa konstruksi sehingga wajib dipotong PPh 4 ayat 2 atas nilai seluruh transaksi (termasuk pembelian jembatang timbang)? Atau perpajakannya dapat dihitung secara masing2?
Apakah PT A hanya perlu memotong PPh Pasal 23 dari jasa instalasi saja?
iya
2. Setelah jembatan timbang tersebut diinstal, PT. A akan menggunakan jasa PT. B lagi untuk membangun pondasi di sekitar jembatan tsb. Apakah ini termasuk jasa konstruksi?
iya
Atas transaksi no 1 dan 2, apakah akan dianggap satu kesatuan merupakan jasa konstruksi sehingga wajib dipotong PPh 4 ayat 2 atas nilai seluruh transaksi (termasuk pembelian jembatang timbang)? Atau perpajakannya dapat dihitung secara masing2?
kalau dia perusahaan kontruksi langsung potong saja PPh final..kalau dia bukan perusahaan konstruksi, maka pembangunan pondasi nya yang terutang PPh final- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau dia perusahaan kontruksi langsung potong saja PPh final..kalau dia bukan perusahaan konstruksi, maka pembangunan pondasi nya yang terutang PPh final
Atas pembangunan pondasi tersebut masuk ke jasa konstruksi PPh 4 (2) atau jasa konstruksi PPh 23?
Atas pembangunan pondasi tersebut masuk ke jasa konstruksi PPh 4 (2) atau jasa konstruksi PPh 23?
4ayat2