Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pajak Penghasilan Pengurus Yayasan

  • pajak Penghasilan Pengurus Yayasan

     h312y updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • toniarism

    Member
    21 September 2015 at 9:05 am

    dokter A adalah ketua yayasan rumah sakit, disamping sebagai pengurus dokter A juga merangkap sebagai pegawai tetap struktural mengurus penuh di Yayasan kesehatan tsb sehingga mendapat gaji setiap bulannya, Apakah pengurus yayasan yang Melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh biaya gajinya menjadi koreksi positif, mohon penjelasan dan dasar aturan rekan.

  • toniarism

    Member
    21 September 2015 at 9:05 am
  • h312y

    Member
    21 September 2015 at 1:40 pm

    Menurut UU Yayasan no 28 tahun 2004 di “Pasal 5
    (1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain
    yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang
    dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik
    dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang
    dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
    (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
    ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima
    gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
    a.bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina,
    dan Pengawas; dan
    b.melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
    (3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagai-mana
    dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan
    kemampuan kekayaan Yayasan.”
    Apakah Dokter A termasuk dalam ayat 2 maka atas gaji dr A tidak perlu di koreksi positif tetapi bila dr A termasuk pendiri yayasan maka dilakukan koreksi positif

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now