Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak Penghasilan Pengurus Yayasan
pajak Penghasilan Pengurus Yayasan
dokter A adalah ketua yayasan rumah sakit, disamping sebagai pengurus dokter A juga merangkap sebagai pegawai tetap struktural mengurus penuh di Yayasan kesehatan tsb sehingga mendapat gaji setiap bulannya, Apakah pengurus yayasan yang Melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh biaya gajinya menjadi koreksi positif, mohon penjelasan dan dasar aturan rekan.
Menurut UU Yayasan no 28 tahun 2004 di “Pasal 5
(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain
yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik
dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang
dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima
gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
a.bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina,
dan Pengawas; dan
b.melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagai-mana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan
kemampuan kekayaan Yayasan.â€
Apakah Dokter A termasuk dalam ayat 2 maka atas gaji dr A tidak perlu di koreksi positif tetapi bila dr A termasuk pendiri yayasan maka dilakukan koreksi positif