Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak penghasilan MLM
Gimana peraturan utk pajak penghslan WP OP yg bekerja sebagai agen MLM ??? karena smp saat ini. bahkan AR di ktr pajak saja masih bingung dengan perhitungan nya????
nih coba liat ini rekan…
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=mlm&q_do=macth&co ls=isi&hlm=1&page=show&id=13946#salam.
Viewing 1 - 3 of 3 replies