Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak penghasilan Jasa produksi
Pajak penghasilan Jasa produksi
Mohon bantuannya 😀
Jasa produksi yang misal dibagikan dibulan Maret. Untuk pembayaran pajaknya dibayar semua di bulan Maret atau, dibayarkan secara diangsur per bulan?. Kalo misal diangsur apa mulai diangsur dibulan Maret?
Pertanyaan rekan kurang jelas, jadi maklum jika sulit dijawab.
rekan perlu detail, siapa sih yang membayar jasa produksi, siapa yang menerima bayaran, apa yang dimaksud jasa produksi, sebab kami perlu tahu dasar/esensi transaksi yang terjadi, apakah yang diperjual belikan adalah Jasa atau Barang hasil produksi? Rekan perlu jelaskan bahwa pertanyaan rekan dalam kedudukan siapa (penjual atau pembeli)? pajak apa yang rekan maksud? pajak penghasilan atau pajak PPN? pihak yangg bertransaksi Badan atau perorangan, Dalam negri atau Luar Negeri?
Demikian rekan