Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak penghasilan dan PPN untuk barang yang hilang oleh customer dan diganti dgn barang yang sejenis
Pajak penghasilan dan PPN untuk barang yang hilang oleh customer dan diganti dgn barang yang sejenis
Halo…
Saya orang baru disini, ingin bertanya tentang masalah pajak di kantor saya.
Perusahaan saya menyewakan mesin elektronik ke customer namun customer tsb menghilangkan barang2 tersebut. Nilai dan jumlah barang tersebut cukup besar.
Customer saya berniat mengganti mesin-mesin tersebut dengan mesin yang sejenis (namun bukan barang baru alias bekas pakai).
Setahu saya transaki tersebut akan dikenakan PPN tapi proses perhitungan PPN-nya sendiri bagaimana ya?
Dan apakah dikenakan pajak penghasilan atas selisih harga barang di pasaran dengan NBV barang yang hilang tersebut? Karena seolah2 kan perusahaan saya mendapat penghasilan (namun tdk berupa uang).Terima kasih atas bantuannya.
Kasusnya cukup rumit nich Bu. Bukan solusi bijak kalo kita tidak melakukan pendokumentasian terhadap kasus ini. Tapi kalo saya, saya akan menempuh solusi ini karena saya tidak berpendapat bahwa ini adalah suatu transaksi melainkan Special Case. So perusahaan saya tidak harus menanggung risiko dikenakan pajak atas penghasilan yang tidak ada.
sependapat dengan bung rizky,… "special case" pendokumentasian kronologi harus segera dicatat(jangan sampai) nt jd lupa , jadi pas diaudit, kita babak belur, ngak tau ceritanya. satuhal , dari sisi objek ppn, hanya dikenakan atas sewa menyewa, dan kalo ada penggantian objek sewa diitengah jalan, kembali kepada perjanjian sewa menyewa, disana pasti ada landasan hukumnya, dan bagi asset itu sendiri, khan ada itung2nan reaktivasi, atau penghitungan ulang penyusutan..,
mungkin teman2 dari accounting bisa bantu..masalah rumit,
sehubungan dengan PPh,
PPh dikenakan apabila barang pengganti nilai bukunya lebih besar dan yang dikenakan hanya selisihnya saja, kalau nilai bukunya lebih kecil atau sama antara barang yang hilang dan brg penggganti ya ga ada obyek PPh.
dan atas selisih tersebut diakui sebagai pendapatan lain-lain yang dikenakan PPh 29 di akhir tahun pajak.
sehubungan dengan PPN,
Teori PPN atas penyerahan barang pasti ada PPN-nya, nah disini ada penyerahan jadi terutang PPN,
perush Ibu minta aja faktur pajak standar-nya atas penyerahan tsb, ini akan merupakan PPN keluaran buat penyewa, dan kalo bisa jangan perusahaan Ibu yang ngeluarin uang buat bayar PPN tapi perusahaan yang menghilangkan barang ibu, perusahaan ibu cukup terima barang pengganti beserta faktur pajak stantarnya.
mungkin temen-temen ada solusi yang lain.Ooo begitu,
Terima kasih atas semua jawabannya ya
wah..dpet kasus yang sama ni…
mksih infony ya…